Home / Aceh Besar

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:44 WIB

Wiki Noviandi Ajukan Eksepsi, Bantah Terlibat Korupsi Wastafel Dinas Pendidikan Aceh

REDAKSI

Terdakwa Wiki Noviandi saat mengikuti sidang pembacaan nota perlawanan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (9/2/2026).

Terdakwa Wiki Noviandi saat mengikuti sidang pembacaan nota perlawanan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (9/2/2026).

Banda Aceh — Anggota aktif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Wiki Noviandi, mengajukan nota perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) pada Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020.

Eksepsi tersebut disampaikan melalui tim penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (9/2/2026). Dalam persidangan itu, pihak terdakwa menegaskan bahwa perkara yang menjerat Wiki Noviandi bukanlah ranah pidana korupsi, melainkan hubungan hukum perdata.

Penasihat hukum terdakwa, Junaidi, menyatakan kliennya sama sekali tidak memiliki keterlibatan langsung dalam pelaksanaan proyek pengadaan wastafel tersebut. Menurutnya, Wiki Noviandi bukan pihak yang menandatangani kontrak, bukan pelaksana pekerjaan, serta tidak terlibat dalam pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga :  Hj Rita Mayasari Buka Rapat Luar Biasa PD BKMT

“Klien kami tidak melaksanakan pekerjaan, tidak menandatangani kontrak, dan tidak memiliki kewenangan apa pun dalam proyek tersebut. Peran klien kami murni sebagai pemodal bagi terdakwa lain, yakni Iqbal,” tegas Junaidi di hadapan majelis hakim.

Junaidi menjelaskan, hubungan antara Wiki Noviandi dan terdakwa Iqbal merupakan hubungan pinjam-meminjam uang, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Oleh karena itu, menurutnya, hubungan tersebut tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Hubungan hukum ini bersifat keperdataan. Jika terjadi wanprestasi atau persoalan lain, maka mekanismenya adalah gugatan perdata, bukan pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, tim penasihat hukum menilai surat dakwaan JPU Nomor Reg Perkara: PDS-06/B.Aceh/Ft.1/01/2026 cacat hukum karena tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Baca Juga :  Hadapi Ramadhan, Besok Aceh Besar akan Liburkan Satuan Pendidikan 

Menurut Junaidi, dakwaan tersebut tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan konkret mengenai peran hukum serta tindakan nyata yang diduga dilakukan Wiki Noviandi dalam proyek pengadaan wastafel di SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Timur.

“Jaksa tidak menjelaskan secara tegas dalam kapasitas apa klien kami dikaitkan dengan perkara ini. Tidak ada satu pun dokumen yang menunjukkan klien kami menandatangani kontrak, surat perintah kerja, atau terlibat dalam pencairan dana,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya uraian mengenai unsur penyalahgunaan kewenangan, yang menjadi elemen penting dalam perkara tindak pidana korupsi. Mengingat Wiki Noviandi bukan pejabat pada Dinas Pendidikan Aceh, maka ia dinilai tidak memiliki otoritas dalam pengelolaan anggaran negara pada proyek tersebut.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Aceh Besar Adakan Kegiatan Pembekalan Untuk Petugas RPH Lambaro

“Dakwaan JPU bersifat asumtif dan spekulatif. Unsur penyalahgunaan kewenangan sama sekali tidak diuraikan, padahal klien kami tidak memiliki jabatan struktural maupun fungsional di Dinas Pendidikan Aceh,” tambah Junaidi.

Atas dasar berbagai argumentasi tersebut, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim yang diketuai M. Jamil untuk menerima nota perlawanan secara keseluruhan. Mereka juga memohon agar majelis menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, serta membebaskan Wiki Noviandi dari rumah tahanan.

Sidang selanjutnya akan diagendakan untuk mendengarkan tanggapan JPU atas nota eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Asisten II Sekda Aceh Besar Dorong Lhoong Jadi Kawasan Pelestarian Penyu

Aceh Besar

Ulama Brunei Ziarah dan Teliti Manuskrip Kuno di Zawiyah Tanoh Abee

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Tuntaskan Pembayaran TPG Guru, Plt Kadisdikbud: Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pendidik

Aceh Besar

Kaban Kesbangpol Aceh Besar Hadiri Lauching Kampung Bebas Narkoba di Gampong Lamkeunung Darussalam

Aceh Besar

Kadis Pertanian Aceh Besar Ikuti Rakor Monitoring Percepatan Optimalisasi Swasembada Pangan Nasional

Aceh Besar

410 Pemain Muda Ikut Seleksi Soeratin U-17 PSAB Aceh Besar

Aceh Besar

57 Peserta Kafilah Aceh Besar Lolos Verifikasi Faktual MTQ XXXVII Provinsi Aceh

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik Lewat Desk PPID