Jakarta – Upaya pemberantasan praktik perdagangan tambang ilegal terus dilakukan Bareskrim Polri. Melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), penyidik kembali mengembangkan kasus dugaan penyelundupan pasir timah lintas negara dengan menyita satu unit kapal yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi awal timah ilegal dari wilayah Bangka Selatan.
Kapal tersebut diamankan di kawasan dermaga Kubu, wilayah Toboali, setelah penyidik menemukan indikasi kuat bahwa kapal itu digunakan untuk mengangkut pasir timah dari daratan menuju titik koordinasi tertentu di tengah laut sebelum dipindahkan ke kapal lain berukuran lebih besar untuk diberangkatkan ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Irhamni, menjelaskan bahwa penyitaan kapal berikut mesin tempel tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton yang sebelumnya berhasil diungkap penyidik.
Menurutnya, kapal tersebut berfungsi sebagai pengangkut awal dari lokasi tambang menuju jalur distribusi laut yang diduga telah dirancang secara sistematis.
“Kapal ini merupakan barang bukti baru hasil pengembangan penyidikan. Fungsinya sebagai sarana pengangkut dari darat ke tengah laut, kemudian muatan dipindahkan ke kapal lain untuk diberangkatkan ke Malaysia,” ungkap Irhamni.
Pengungkapan Berawal dari Penangkapan ABK
Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan pasir timah ilegal pada 13 Oktober 2025. Saat itu, otoritas maritim Malaysia mengamankan sebuah perahu fiberglass tanpa nomor registrasi yang membawa pasir timah tanpa dokumen resmi.
Sebanyak 11 anak buah kapal (ABK) turut diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun dokumen muatan. Setelah melalui proses pemeriksaan, para ABK kemudian dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada 29 Januari 2026.
Dari hasil koordinasi lintas negara tersebut, aparat penegak hukum di Indonesia kemudian melakukan penyelidikan lanjutan untuk menelusuri asal muatan serta jaringan distribusinya.
Barang Bukti Bertambah, Jaringan Terus Didalami
Dalam proses pengembangan perkara, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk pasir timah seberat 50 kilogram yang sebelumnya disisihkan oleh otoritas Malaysia sebagai sampel.
Meski jumlah barang bukti yang disita relatif kecil, penyidik memastikan bahwa dalam satu kali pengiriman total muatan yang berhasil dibawa pelaku mencapai sekitar 7,5 ton.
Selain itu, sejumlah perangkat komunikasi milik para pelaku turut diamankan guna menelusuri pola komunikasi serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Penyidik saat ini masih melakukan analisis digital forensik untuk mengidentifikasi aktor utama yang diduga mengendalikan aktivitas distribusi timah ilegal tersebut dari wilayah Bangka Selatan.
Komitmen Penegakan Hukum Tambang Ilegal
Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan akan terus memperkuat penindakan terhadap praktik perdagangan sumber daya alam ilegal, khususnya yang melibatkan jaringan lintas negara.
Perdagangan timah ilegal dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan serta mengganggu tata kelola industri pertambangan nasional.
Polri memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual di balik jaringan penyelundupan, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)
Editor: Dahlan









