Banda Aceh — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor yang berdomisili dan beroperasi di Aceh untuk segera melakukan mutasi ke plat BL.
Ajakan ini disampaikan sebagai bentuk dorongan partisipasi publik dalam pembangunan daerah melalui pajak kendaraan bermotor.
“Ureung Aceh yang sayang ke Aceh jak ta bayeu pajak moto di Aceh,” ujar Reza, Selasa (30/10/2025).
Menurut Reza, pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan di Aceh akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dengan beralih ke plat BL, kita turut menciptakan kelancaran lalu lintas barang dan jasa, serta rasa aman dan nyaman dalam berkendara,” tambahnya.
Reza juga menyambut baik rekomendasi Pansus DPRA yang mendorong perusahaan tambang dan migas untuk menggunakan kendaraan berplat BL.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan kepedulian dan kontribusi sektor industri terhadap pembangunan Aceh.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa mulai tahun 2025 akan diberlakukan pemungutan Pajak Alat Berat, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Aceh.
“Kami mengimbau agar seluruh pemilik alat berat yang beroperasi di Aceh memenuhi kewajiban pajaknya demi pembangunan Aceh yang lebih baik,” tutup Reza.
Editor: Redaksi