Home / Polri

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kapolda Bersama Pemangku Kepentingan di Aceh Deklarasi Green Policing

REDAKSI

Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menginisiasi dan mengajak para pemangku kepentingan di Aceh untuk mendeklarasikan “Green Policing” atau pemolisian hijau sebagai upaya memberantas tambang ilegal. Deklarasi tersebut berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis, 2 Oktober 2025.

Green Policing merupakan pendekatan yang mencakup filosofi, strategi, dan kegiatan untuk mendorong kemitraan antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, serta berkelanjutan. Program ini menjadi strategi Kapolda Aceh dalam mencegah penambangan liar atau ilegal di seluruh wilayah Aceh.

Baca Juga :  Polda Aceh Gelar Upacara Hari Juang Polri 2025

Dalam deklarasi yang turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dilakukan penandatanganan bersama sebagai komitmen untuk menolak segala bentuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Aceh.

Isi deklarasi tersebut adalah mendukung pemerintah dalam menyosialisasikan larangan dan dampak PETI, mendukung realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, saling memberikan informasi yang benar dan valid terkait aktivitas PETI, serta berkoordinasi dan berkolaborasi dalam melakukan penegakan hukum secara terpadu dan berkelanjutan terhadap pelaku PETI di Aceh.

Baca Juga :  Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79, Polda Aceh Gelar Olahraga Bersama

“Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua,” tegas Kapolda Aceh.

Baca Juga :  Korban Kebakaran Sukaramai Terima Bantuan Sosial dari Kapolresta Banda Aceh

Kapolda menegaskan bahwa tambang ilegal sudah sepatutnya menjadi perhatian serius. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak hutan, mencemari sungai, memicu longsor, menyebabkan banjir, hingga menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Abituren Akabri 1991 itu juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal dengan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut serta segera melaporkan bila menemukan indikasi di lapangan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Polri

Polisi Evakuasi Mobil Warga Pascabanjir dengan Towing di Aceh Tamiang

Polri

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Polri

Kapolda Aceh Tekankan Kearifan Lokal saat Beri Arahan di KPP Pratama Banda Aceh

Polri

10 Ton Ikan Asin dari Kapolda Sulsel Tiba di Aceh Tamiang

Polri

Kapolda Aceh Tinjau Program PMT bagi Ibu Hamil dan Lansia di Gampong Tibang

Polri

Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah Resmi Sandang Pangkat Irjen

Daerah

Ditpolairud Polda Aceh Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-75

Polri

Jelang HUT RI Ke-80, Polresta Banda Aceh Gelar Patroli Berskala Besar