Home / Polri

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kapolda Bersama Pemangku Kepentingan di Aceh Deklarasi Green Policing

REDAKSI

Banda Aceh — Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menginisiasi dan mengajak para pemangku kepentingan di Aceh untuk mendeklarasikan “Green Policing” atau pemolisian hijau sebagai upaya memberantas tambang ilegal. Deklarasi tersebut berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Kamis, 2 Oktober 2025.

Green Policing merupakan pendekatan yang mencakup filosofi, strategi, dan kegiatan untuk mendorong kemitraan antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, serta berkelanjutan. Program ini menjadi strategi Kapolda Aceh dalam mencegah penambangan liar atau ilegal di seluruh wilayah Aceh.

Baca Juga :  Polda Aceh Gelar Upacara Hari Juang Polri 2025

Dalam deklarasi yang turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dilakukan penandatanganan bersama sebagai komitmen untuk menolak segala bentuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Aceh.

Isi deklarasi tersebut adalah mendukung pemerintah dalam menyosialisasikan larangan dan dampak PETI, mendukung realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, saling memberikan informasi yang benar dan valid terkait aktivitas PETI, serta berkoordinasi dan berkolaborasi dalam melakukan penegakan hukum secara terpadu dan berkelanjutan terhadap pelaku PETI di Aceh.

Baca Juga :  Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-79, Polda Aceh Gelar Olahraga Bersama

“Green Policing adalah wujud komitmen Polri menjaga alam Aceh untuk generasi mendatang. Tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian hidup kita semua,” tegas Kapolda Aceh.

Baca Juga :  Korban Kebakaran Sukaramai Terima Bantuan Sosial dari Kapolresta Banda Aceh

Kapolda menegaskan bahwa tambang ilegal sudah sepatutnya menjadi perhatian serius. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak hutan, mencemari sungai, memicu longsor, menyebabkan banjir, hingga menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Abituren Akabri 1991 itu juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan tambang ilegal dengan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut serta segera melaporkan bila menemukan indikasi di lapangan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh

Kapolda Aceh Bersama Pengurus Masjid Raya Doakan Aksi Hari Ini Berjalan Damai dan Lancar

Polri

Polda Aceh dan Komnas Perempuan Perkuat Sinergi Tangani Kasus Kekerasan

Hukrim

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

Polri

Kapolri: Presiden Prabowo Aktif Dorong Perdamaian di Tengah Konflik Global

Aceh

Ketua Bhayangkari Daerah Aceh Kembali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Berita

Kapolda Aceh Buka Rakernis Fungsi Binmas Tahun Anggaran 2025

Daerah

Kapolda Aceh Dipeusijuek oleh Warga Lampaseh Kota

Olahraga

BTC Polda Aceh Juara Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2025