Home / Aceh / Pemerintah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:18 WIB

Rapat Bersama KPK, Sekda Aceh Targetkan 95 Persen Capaian MCSP Aceh 2025

REDAKSI

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., bersama Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK-RI, Harun Hidayat, memimpin Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi MCP Pemerintah Aceh yang diikuti para Kepala Biro dan SKPA, di Ruang Rapat Potda I, Kamis (23/10/2025). Foto : Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., bersama Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK-RI, Harun Hidayat, memimpin Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi MCP Pemerintah Aceh yang diikuti para Kepala Biro dan SKPA, di Ruang Rapat Potda I, Kamis (23/10/2025). Foto : Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, bersama para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) menggelar pertemuan dengan Kepala Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Harun Hidayat, di Ruang Potensi Daerah Kantor Gubernur Aceh, pada Kamis, (23/10/2025).

Pertemuan tersebut bertujuan membahas capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK di Aceh. Sistem MCSP merupakan upaya KPK memantau efektivitas tata kelola pemerintah daerah lewat berbagai dokumen yang harus dipenuhi Pemda sesuai dengan ketentuan KPK.

Baca Juga :  Aceh Timur Bebas BABS, Raih Penghargaan ODF Dari Gubernur Aceh

“Target kita tahun ini skor MCSP di angka 95 persen, terus pacu agar capaian Aceh tidak berada di bawah rata-rata nasional,” kata Sekda Nasir.

MCSP memiliki delapan area intervensi utama yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD dan optimalisasi pajak daerah.

Baca Juga :  Sekda: Butuh Dukungan Media untuk Membangun Aceh

Sekda Nasir meminta kepada SKPA terkait yang bertanggungjawab pada area intervensi tersebut untuk segera memenuhi dokumen yang diminta. Ia juga menginstruksikan langsung Inspektur Aceh untuk membentuk 8 tim yang bertanggungjawab memacu pemenuhan dokumen yang diminta KPK di 8 area intervensi MCSP itu.

“Pada akhir November akan kita evaluasi keseluruhan capaian, kalau ada SKPA yang masih belum memenuhi target ini, maka pejabat penanggungjawab di SKPA tersebut akan menjadi bagian yang akan saya usulkan kepada Gubernur untuk dievaluasi mulai dari eselon 2, 3 dan 4,” kata Nasir.

Baca Juga :  Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil: Apel Salah Satu Kewajiban Untuk Tingkatkan Kedisiplinan ASN

Nasir mengatakan, capaian MCSP merupakan komitmen Pemerintah Aceh. Hal tersebut penting sebab pihaknya mendukung penuh menciptakan tata kelola pemerintahan yang bebas dari tindakan Korupsi. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Lepas 42 JCH Kloter 5 di Masjid Sibreh

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekdisbud Aceh Besar Pantau Makan Siang Gratis di Beberapa Sekolah

Pemerintah

Bea Cukai dan TNI AD Perkuat Sinergi Bangun Negeri

Aceh

Disiplin dan Integritas, Fondasi Memajukan Pendidikan Aceh

Aceh Besar

142 Petugas HUT RI Aceh Besar Ikuti Diklat

Pemerintah

Dokter Hewan Aceh Awasi Ketat Pemotongan Ternak Meugang

Aceh

Polda Aceh Siapkan Perangkat Starlink untuk Wifi Gratis di Lokasi Bencana

Parlementarial

DPRA Resmi Menetapkan Peraturan tentang Kode Etik serta Tata Cara Beracara Badan Kehormatan