Home / Aceh / Pemerintah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:00 WIB

Implementasi Visi Misi, Pemerintah Aceh Akan Tata Ulang HGU

REDAKSI

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., memimpin rapat pembahasan persiapan penataan, penertiban, dan pengukuran ulang HGU, bersama pihak-pihak terkait, di Ruang Rapat Sekda, Jumat (31/10/2025). Foto ; Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA., memimpin rapat pembahasan persiapan penataan, penertiban, dan pengukuran ulang HGU, bersama pihak-pihak terkait, di Ruang Rapat Sekda, Jumat (31/10/2025). Foto ; Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh berkomitmen menata ulang pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah di wilayahnya sebagai bagian dari implementasi visi dan misi Gubernur Aceh. Langkah ini diawali dengan pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang penataan HGU, yang menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum agraria.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir, pada Jumat (31/10/2025) menggelar rapat dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Arinaldi, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, guna membahas tindak lanjut instruksi gubernur. Rapat tersebut berlangsung di ruang kerja Sekda di Kantor Gubernur Aceh.

Sekda Nasir mengatakan, penataan ini difokuskan pada HGU yang masih aktif namun bermasalah, bukan HGU yang telah habis masa berlakunya.

“Kita akan memulai pelaksanaan salah satu visi-misi Gubernur Aceh terkait penataan ulang HGU. Yang kita tata adalah HGU bermasalah, bukan HGU mati,” kata Sekda Aceh.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Cek Layanan dan Kebersihan Samsat Banda Aceh

Adapun kriteria HGU bermasalah adalah perusahaan diketahui mengelola lahan melebihi luas izin yang dimiliki dan mengklaim area di luar batas HGU. Kedua, perusahaan yang belum menunaikan kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Dan ketiga, lahan HGU yang ditelantarkan perusahaan hingga tidak berproduksi.

“Pemerintah Aceh berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh untuk menentukan lokasi, perusahaan, dan mekanisme pengukuran ulang terhadap HGU yang terindikasi bermasalah,” kata Nasir.

“Kita sedang mencari payung hukumnya supaya proses penataan betul-betul dapat kita pertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” ujarnya.

Menurut Nasir, persoalan perusahaan yang beroperasi di luar wilayah izin HGU telah menimbulkan banyak konflik di tengah masyarakat. Banyak masyarakat mengeluh lahan yang ditempatinya sejak puluhan tahun diklaim sebagai wilayah HGU. Oleh sebab itu, pengukuran HGU bermasalah menjadi kunci menyelesaikan konflik tersebut.

Baca Juga :  Muhammad Iswanto Resmikan Talud Lapangan Sepakbola

Selain itu, Nasir juga mengatakan, bahwa Pemerintah Aceh akan mengalihkan HGU yang sudah berakhir izinnya menjadi TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria. Dimana lahan tersebut akan didistribusikan secara berkeadilan kepada masyarakat untuk menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan Indonesia sekaligus untuk produktivitas perekonomian rakyat.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Aceh, Cut Huzaimah, mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut dengan membentuk tim teknis. Tim ini akan menentukan calon HGU yang akan diukur ulang serta menyusun database HGU bermasalah berdasarkan tiga indikator tadi.

“Kita akan mengajukan kebun-kebun yang perlu penataan ulang. Langkah awalnya adalah pembentukan tim dan penyusunan database HGU bermasalah,” ujar Cut Huzaimah.

Baca Juga :  Sekda Aceh Tinjau Pembangunan Gedung Utama MTQ Provinsi di Pijay : Progresnya Capai 91 Persen 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi menegaskan, dalam proses pengukuran ulang HGU aktif, pihaknya akan melibatkan langsung para pemegang hak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Nanti akan ada produk hukum dari hasil pengukuran ini. Kita juga akan melihat integritas pemegang HGU, apakah mereka mendukung kebijakan Pemerintah Aceh atau tidak,” kata Kepala Kanwil BPN Aceh.

BPN juga mencatat sedikitnya 23 HGU di Aceh telah berakhir masa berlakunya. Lahan-lahan tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dan sebagian diusulkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk kepentingan masyarakat.

Selain HGU, pemerintah juga berencana menata sektor tambang untuk memastikan seluruh aktivitas pengelolaan sumber daya alam di Aceh berjalan sesuai peraturan dan memberi manfaat bagi daerah. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

KIP Aceh Diminta Segera Siapkan Berkas Administrasi Pelaporan ke DPRA untuk Usulan Pelantikan Gubernur Aceh

Aceh

Dinas Syariat Islam Aceh dan BKPRMI Berikan Pelatihan Syariat Islam dan Literasi Media untuk Meningkatkan Peran Remaja Mesjid

Aceh

Ketua Dewan Pembina YJI Aceh Imbau Masyarakat Ikut SJS di Car Free Day

Banda Aceh

Laskar Aswaja Apresiasi Penegakan Syariat Islam yang Dilakukan Walikota Banda Aceh

Internasional

Gubernur Aceh Mualem Terima Bantuan Kemanusiaan dari Perusahaan Multinasional

Aceh

Pemerintah Pusat Diharapkan Permudah Izin Bantuan Internasional untuk Aceh 

Aceh

Polda Aceh Siapkan Perangkat Starlink untuk Wifi Gratis di Lokasi Bencana

Parlementarial

Komisi III DPRA Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan