Home / Ekbis / Parlementarial

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:15 WIB

DPRA Aceh Fokus Wujudkan Ketertiban dan Kesejahtraan Masyarakat

REDAKSI

DPRA aceh bahas qanun Trantibumlinmas, Seimbangkan investasi dan syariat islam, Selasa 28/10/2025 (Foto:Dok.Ist)

DPRA aceh bahas qanun Trantibumlinmas, Seimbangkan investasi dan syariat islam, Selasa 28/10/2025 (Foto:Dok.Ist)

Banda Aceh — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Selasa, 28/10/2025

​Di satu sisi, Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, menegaskan Raqan ini adalah prasyarat mutlak yang akan menjadi “kunci emas” untuk memikat investor masuk ke Aceh.

​“Tanpa ketertiban, masyarakat akan hidup dalam ketidakpastian, dan aktivitas ekonomi tidak dapat berjalan optimal,” ujar Muharuddin, menekankan bahwa stabilitas dan kepastian hukum adalah modal sosial utama bagi percepatan pembangunan.

Baca Juga :  Heboh Razia Plat BL, DPRA Angkat Bicara 

Bukan Sekadar Tertib, Tapi Juga Atur Batasan Sosial

​Namun, Raqan yang terdiri dari XVII BAB dan 115 pasal ini memicu sorotan tajam karena tidak hanya mengatur Tertib Bangunan, PKL, atau Parkir. Berdasarkan draf Raqan, BAB III secara eksplisit mengatur Penyelenggaraan Syariat Islam, termasuk batasan dan sanksi yang berdampak langsung pada kehidupan sosial.

Baca Juga :  Perkuat sinergisitas, Dewas Perum Bulog laksanakan Audiensi dengan Pangdam IM

Di antara pasal-pasal yang menjadi perhatian publik:

​Jam Malam bagi Pramusaji Wanita: Pramusaji wanita dilarang bekerja di atas pukul 23.00 WIB.

​Batasan Pelayanan: Setia p orang, aparatur, dan badan dilarang melayani wanita di atas pukul 23.00 WIB di tempat umum tertentu.

​Kewajiban Busana: Diatur kewajiban berbusana Islami bagi pramusaji pria dan wanita, serta larangan memakai pakaian ketat di tempat umum.

Jalan Tengah Investasi dan Syariat

​Raqan Trantibumlinmas ini dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang ramah dan aman. Muharuddin berharap, “Qanun ini kiranya juga diharapkan dapat menjadi jaminan sosial dan hukum yang memberikan rasa aman bagi pelaku usaha, baik lokal maupun asing, untuk menanamkan modalnya di Aceh.”

Baca Juga :  Pemerintah Aceh dan DPRA Sampaikan Usulan Revisi UU Pemerintahan Aceh kepada Badan Legislasi DPR RI

​Kehadiran Qanun ini pun menjadi gambaran nyata upaya Pemerintah Aceh untuk menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi (menarik modal asing) dan penegasan identitas keislaman (penyelenggaraan Syariat Islam secara kaffah) di setiap sektor kehidupan masyarakat. [Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Anggota DPRA Minta Pemerintah Aceh Selesaikan Masalah Pembebasan Lahan Pabrik Semen

Parlementarial

Polemik Anggaran JKA 2026: DPRA Desak Program Tetap Jalan, Pemerintah Aceh Mulai Batasi Kepesertaan

Berita

Akademisi USK: Kenaikan Pertamax Dipicu Geopolitik Global, Pemerintah Perlu Perkuat Transportasi Publik dan Dukung UMKM

Parlementarial

DPRA Bakal Panggil BKA Untuk Melihat Database Tenaga Non-PNS

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Minta Layanan Trans Koetaradja Segera Diaktifkan Kembali

Berita

Ketua DPRK Irwansyah Terima NU Banda Aceh, Sepakat Razia Adil & Dakwah Digital untuk Gen Z

Parlementarial

DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat Raqan RPJMA 2025-2029 Diqanunkan

Ekbis

Ketua TP PKK Aceh Besar Kunjungi Stand Sarung Tenun Samarinda di Festival UMKM Rakernas X PKK 2025