Home / Parlementarial / Pemerintah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:03 WIB

Komisi V DPRA Dorong Qanun Transmigrasi untuk Kesejahteraan Masyarakat Aceh

REDAKSI

DPRA pasrikan Qanun Transmigrasi Aceh aspiratif dan implementatif Selasa 2/0/2015 (Foto:Dok.Humas DPRA)

DPRA pasrikan Qanun Transmigrasi Aceh aspiratif dan implementatif Selasa 2/0/2015 (Foto:Dok.Humas DPRA)

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Komisi V menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Transmigrasi di ruang Serba Guna DPRA, Selasa (21/10/2015).

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Pemerintah Aceh, akademisi, kepala daerah kabupaten/kota, lembaga vertikal, organisasi masyarakat sipil, para peneliti serta insan pers.

Dalam sambutan Pimpinan DPRA yang diwakilkan Rijaluddin, S.H, M.H., Pimpinan Komisi V DPRA menegaskan bahwa pelaksanaan RDPU merupakan amanat Pasal 22 Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, yang menegaskan hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan maupun tertulis terhadap setiap rancangan qanun.

Baca Juga :  Komisi II DPRA Dorong Perubahan Qanun Perikanan Aceh Untuk Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

“Forum ini adalah ruang dialog terbuka bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangan, masukan, maupun kritik konstruktif agar rancangan qanun yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan implementatif,” ujar Rijaluddin dalam pidatonya.

Rancangan Qanun yang sedang dibahas ini disusun dengan landasan hukum dan pertimbangan khusus terhadap kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Qanun ini bertujuan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan transmigrasi di Aceh yang sejalan dengan nilai-nilai keislaman, adat, keadilan sosial, serta kelestarian perdamaian Aceh.

Substansi Rancangan Qanun ini menekankan bahwa transmigrasi bukan hanya pemindahan penduduk, tetapi juga bagian dari strategi pembangunan wilayah dan pemerataan ekonomi. Program transmigrasi diarahkan untuk membuka kawasan terpencil, memperkuat ketahanan pangan, serta mengurangi kesenjangan antar wilayah antara kawasan perkotaan dan perdesaan.

Baca Juga :  DPRA Umumkan Lima Komisioner KIA Periode 2025-2029, Ini Orangnya

Secara khusus, rancangan qanun ini memperkenalkan skema Transmigrasi Lokal Aceh (TLA), yakni program yang diprakarsai oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota untuk menempatkan warga Aceh di wilayah transmigrasi dengan prioritas bagi fakir miskin, mantan kombatan, korban bencana, dan masyarakat terdampak pembangunan. Dalam penyelenggaraannya, pemerintah menjamin prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi masyarakat.

Rijaluddin menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dan akademisi dalam memberikan masukan agar setiap aspek sosial, budaya, lingkungan, serta hak kepemilikan lahan mendapat perhatian dalam implementasi qanun. “Qanun ini harus menjawab tantangan masa kini—mulai dari keadilan sosial, kemandirian ekonomi, hingga keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga :  142 Petugas HUT RI Aceh Besar Ikuti Diklat

Selain mengatur tata kelola dan kewenangan pemerintah dalam bidang transmigrasi, Rancangan Qanun ini juga memuat ketentuan mengenai revitalisasi lokasi transmigrasi lama, penyelesaian konflik pertanahan, serta pengelolaan aset dan data transmigrasi Aceh melalui sistem informasi terpadu.

DPRA berharap hasil dari RDPU ini dapat memperkaya naskah rancangan qanun agar benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat Aceh secara luas. “Kami ingin produk hukum ini menjadi hasil kerja kolektif seluruh elemen masyarakat Aceh—bukan semata hasil kerja legislatif,” tutup Rijaluddin. [Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Ziarah Makam Tgk Chik di Tiro, Ketua DPRK Minta Jangan Lupakan Sejarah

Aceh Besar

Ketua DPRK Aceh Besar Ajak Semua Pihak Bersinergi Wujudkan Kemajuan Daerah

Daerah

Sekda Pimpin Rapat Rencana Operasional Angkutan Laut Luar Negeri Lintas

Parlementarial

Ketua DPR Aceh Minta Sekda M.Nasir Jaga Kepercayaan Mualem

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Kadisparpora Aceh Besar Hadiri Pembukaan Turnamen DJBC Boxing Cup I 2025

Aceh Besar

Camat Peukan Bada Kukuhkan Tuha Peut Mukim Gurah Periode 2025–2030

Aceh

Kagama Serahkan Bantuan Rp54 Juta untuk Korban Bencana Hidrometeorologi Aceh

Pemerintah

Ketua DPRK Banda Aceh Jenguk Warga Lumpuh 10 Tahun, Koordinasi Home Visit Medis