Home / Parlementarial / Pemerintah

Rabu, 12 November 2025 - 14:45 WIB

Komisi III DPRA Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

REDAKSI

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendukung penuh kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dijalankan oleh pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA),Rabu 12/11/2025 (Foto:Dok.Ist)

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendukung penuh kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dijalankan oleh pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA),Rabu 12/11/2025 (Foto:Dok.Ist)

Banda Aceh – Kebijakan Gubernur Aceh dalam hal program pemutihan pajak kendaraan bermotor mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang membidangi keuangan dan aset daerah, Aisyah Ismail.

Ia menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dijalankan oleh Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).

Menurutnya, program tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat basis pendapatan daerah sekaligus menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat di tengah upaya pemulihan pasca krisis nasional.

Baca Juga :  Buah dari Komitmen Birokrasi Melayani Dengan Sepenuh Hati

“Kami di Komisi III mendukung penuh kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini. Program ini memberi ruang napas bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda yang menumpuk,” ujar Aisyah Ismail, yang akrab disapa Kak Iin, Rabu (12/11/2025).

Ia menilai, kebijakan tersebut menjadi momentum penting dalam penataan ulang data kendaraan bermotor di Aceh, yang nantinya akan berdampak langsung terhadap peningkatan akurasi pendapatan asli daerah (PAD)

“Penataan data ini menjadi pondasi penting bagi perencanaan keuangan daerah yang lebih transparan dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Finalis Duta Wisata Aceh Besar 2025 Ikuti Pelatihan Konten Kreator dalam Kegiatan Pra Karantina

Kak Iin menegaskan, bahwa sinergi antara DPRA, Pemerintah Aceh, BPKA, dan seluruh mitra Samsat merupakan kunci sukses pelaksanaan program ini. Ia mengapresiasi langkah BPKA yang dinilainya tanggap dan siap memberikan layanan cepat, mudah, dan akuntabel bagi masyarakat.

“Komisi III akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya secara administratif tetapi juga secara ekonomi,” katanya.

Baca Juga :  DPRA Desak BPK Periksa Kembali 22 Paket Proyek di Aceh

Ia mengajak masyarakat Aceh untuk memanfaatkan kesempatan emas ini dengan segera mengurus pemutihan pajaknya sebelum program berakhir.

Hal itu juga menjadi momentum baik untuk menertibkan legalitas kendaraan sekaligus berkontribusi bagi pembangunan daerah. Jangan tunggu sampai lewat masa pemutihan.

“Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan menjadi salah satu instrumen efektif untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendorong tata kelola aset daerah yang lebih tertib dan berdaya guna,” pungkasnya. [Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Plt Sekda Aceh Besar Lantik 3 Pejabat Fungsional

Parlementarial

DPRA Irpannusir Usulkan Anggaran JKA Dipermanenkan, Jaminan Kesehatan Tak Lagi Jadi Polemik

Parlementarial

Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Potong Gaji Desember untuk Bantu Korban Banjir Aceh

Pemerintah

Pemkab Nagan Raya Sebut Korporasi Tambang dan PLTU Tunggak Pajak Makan Minum Rp4,2 Miliar

Aceh Besar

Asisten II Sekdakab Aceh Besar Hadiri Peluncuran Proyek Ersaka FBA di The Pade Hotel

Aceh

Aceh Raih Penghargaan Wirasena 2025 atas Capaian Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) 2024

Aceh

Pimpin Upacara HUT Bank Aceh ke-52, Plt Sekda Harapkan Jadi Bank Daerah Nomor Satu di Indonesia 

Parlementarial

Anggota DPRA Khalid Salurkan Gaji Pokok untuk 1.000 Anak Yatim/Piatu di Pidie dan Pidie Jaya