Home / Daerah / Pemerintah

Sabtu, 18 Januari 2025 - 10:17 WIB

Gelar Sikap Bersama, Dosen ASN Aceh Surati Presiden Prabowo minta Tukin Dosen Segera Direalisasi

Redaksi

Perkumpulan Dosen ASN Aceh dari Ikatan Keluarga Dosen PNS Perguruan Tinggi Swasta (Ikasentis), menggelar sikap bersama menyangkut tunjangan kinerja (Tukin) dosen, Sabtu (18/01/2025) di Aula PWI Aceh.

Perkumpulan Dosen ASN Aceh dari Ikatan Keluarga Dosen PNS Perguruan Tinggi Swasta (Ikasentis), menggelar sikap bersama menyangkut tunjangan kinerja (Tukin) dosen, Sabtu (18/01/2025) di Aula PWI Aceh.

Banda Aceh – Perkumpulan Dosen ASN Aceh dari Ikatan Keluarga Dosen PNS Perguruan Tinggi Swasta (Ikasentis), menggelar sikap bersama menyangkut tunjangan kinerja (Tukin) dosen.

Pertemuan untuk terujud sebuah kesepakan digelar di Aula PWI Aceh, Sabtu 18 Januari 2025. “Ini tidak semua hadir, sekitar 30 dosen perwakilan dari berbagai daerah di Aceh,” ungkap Ketua Ikasentis Aceh, DR Harbiyah Gani, M.Pd kepada wartawan.

Duduk bersama hari ini, tambah Harbiyah, guna menyamakan persepsi seluruh dosen ASN. Tujuan untuk segera terealisasinya Tukin bagi Dosen ASN.

Baca Juga :  Akibat Hujan Deras, 4 Ruas Jalan Tertutup Longsor

Hasil mupakat dari pertemuan ini, hingga melahirkan lima butir pernyataan sikap yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Komisi X DPR RI, dan Menteri Dikti Saintek.

Ini pernyataan Sikap Dosen PNS Ikansentis LLDikti XIII Aceh adalah:

Yang kami hormati Presiden Prabowo Subianto, Ketua Komisi X DPR RI, dan Menteri Dikti Saintek.

Pernyataan Sikap Dosen ASN LLDIKTI Wilayah XIII-Aceh
Kami, Dosen ASN di lingkungan LLDIKTI Wilayah XIII-Aceh, dengan ini menyampaikan pernyataan sikap terkait tunjangan kinerja (Tukin) sebagai berikut:

  1. Keputusan Kementerian terkait hak-hak dosen harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan adil demi menjaga profesionalisme dan kesejahteraan dosen.
  2. Pembayaran Tukin dosen ASN harus segera direalisasikan sesuai keputusan pemerintah, berdasarkan Keputusan Mendikbud Ristek No. 447 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan berdasarkan jenjang jabatan fungsional.
  3. Tukin wajib diberikan kepada seluruh dosen ASN, tanpa membedakan status sertifikasi dosen (serdos) dan klasterisasi kampus.
  4. Tukin ASN dan tunjangan profesi dosen (serdos) harus dipisahkan secara jelas, mengingat tunjangan profesi dosen diberikan kepada seluruh dosen yang sudah tersertifikasi termasuk dosen di PTS.
  5. Kebijakan yang tidak adil memengaruhi seluruh dosen ASN, baik yang telah maupun yang belum memperoleh serdos.
    Kami berharap kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Kemendikti saintek untuk segera memenuhi tuntutan ini demi menciptakan lingkungan kerja yang adil dan mendukung kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia.
Baca Juga :  Aspal Jembatan Kembar Peureulak Terancam Ambruk, Warga Khawatir Keselamatan Pengguna Jalan

Share :

Baca Juga

Daerah

Prajurit Kodam IM dan Warga Rampungkan Perbaikan Jembatan Gantung di Aceh Tenggara

Daerah

Satgas Gulbencal Bangun Jembatan Bailey di Desa Lot Bener, Kecamatan Bener Kelipah, Bener Meriah

Parlementarial

DPRA Gelar Paripurna Penyampaian Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2024

Daerah

Polisi Amankan Pasar Krueng Geukueh Jelang Meugang

Aceh

Bahas Ranqan RPJMA 2025-2029, Pemerintah Aceh Apresiasi DPRA

Daerah

Mualem Buka Aceh Perkusi 2025

Daerah

Kodam IM kerahkan Yonif TP 853/BRB bersihkan RSUD Aceh Tamiang

Daerah

Polsek Kuta Alam Tangkap Pengutip Sumbangan yang Mengatasnamakan Dayah