Home / Parlementarial / Pemerintah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:29 WIB

DPRA Selesaikan Pembahasan Qanun Baitul Mal, Siap Disahkan

REDAKSI

Komisi VII DPRA telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal dan menyerahkannya kepada Pemerintah Aceh, Jumat 24/10/2025 (Foto:Dok.Ist)

Komisi VII DPRA telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal dan menyerahkannya kepada Pemerintah Aceh, Jumat 24/10/2025 (Foto:Dok.Ist)

Banda Aceh – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah merampungkan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal. Komisi VII DPRA bahkan telah menyerahkan hasil pembahasan tersebut secara resmi kepada Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Setda Aceh, Jumat sore, 24 Oktober 2025.

Penyerahan resmi hasil pembahasan Raqan Baitul Mal oleh Komisi VII DPRA ini dilaksanakan setelah rapat di ruang serbaguna Sekretariat DPRA, dengan melakukan penyesuaian hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Baca Juga :  Ketua DPRA Ingatkan Pemerintah di. acehTentang MoU Helsinki dalam Penambahan Bataliyon

Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, menjelaskan bahwa masukan yang disampaikan peserta RDPU pada pertengahan Oktober lalu tidak mengubah substansi pembahasan. “Saya pikir, menanggapi hasil RDPU tidak mengubah substansi yang sebelumnya sudah dibahas bersama tenaga ahli,” kata Ilmiza Sa’aduddin Djamal.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku sudah jelas, apa yang disampaikan dalam RDPU juga termaktub dalam bab maupun pasal-pasal yang ada dalam qanun. “Intinya adalah kewenangan dari Baitul Mal itu sendiri, maupun fleksibilitas terhadap keuangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Tim Teknik PDAM Tirta Mountala Aceh Besar Gerak Cepat Penanganan Kebocoran di Leu Ue

Ia juga berharap dengan disahkannya Qanun Baitul Mal ini dapat memberikan manfaat bagi umat, terutama dalam penanganan kemiskinan, stunting, dan persoalan sosial lainnya.

“Insya Allah akan lebih baik dan lebih fleksibel,” jelasnya. Sementara itu, terkait aspirasi peserta RDPU pada Selasa, 14 Oktober 2025 lalu agar DPR tidak lagi terlibat dalam pemilihan komisioner Baitul Mal, hal tersebut belum berubah dari sebelumnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Cek Layanan dan Kebersihan Samsat Banda Aceh

“Keterlibatan DPRA sudah disepakati tetap ada, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Ketua Komisi VII DPRA, Jumat sore. Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, menegaskan pihaknya akan segera melakukan fasilitasi dan optimistis pada Desember 2025 akan dilaksanakan paripurna terhadap Raqan Baitul Mal tersebut. [Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Usul Pemko Bayar BPJS untuk Pekerja Rentan

Daerah

Ketua DPRA Akan Lanjutkan Pansus Tambang 

Parlementarial

DPRA Minta Pemegang Hak Siar Piala Dunia 2026 Ringankan Biaya Nobar Warkop Aceh

Pemerintah

Mualem Tegaskan JKA Tidak Dihapus ‎

Aceh Besar

KIP Aceh Diminta Segera Siapkan Berkas Administrasi Pelaporan ke DPRA untuk Usulan Pelantikan Gubernur Aceh

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Dukung HMI, Butuh Pemikiran Kritis Kawal Kebijakan Publik

Agama

DPRA Wanti-wanti: MTQ Aceh 2025, Saatnya Kembali ke Fitrah Qur’ani!

Parlementarial

Anggota DPRA Bunda Salma Berikan Semangat dan Bantuan untuk Anak-anak Kanker Jelang Idul Adha