Banda Aceh – Komisi III DPRA memanggil sejumlah pengusaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) industri di wilayah Aceh, Rabu (12/11/2025).
Pemanggilan ini bertujuan optimalisasi Pendapatan Asli Aceh atau PAA dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Rapat kerja ini dipimpin Ketua Komisi III, Aisyah Ismail atau akrab disapa Kak Iin dan diikuti Wakil Ketua Komisi, Ermiadi Abdul Rahman serta anggota komisi.
Ermiadi mengatakan pihaknya telah memanggil 86 perusahaan yang ada di wilayah barat selatan Aceh untuk mengoptimalkan pendapatan Aceh dari sektor penyaluran BBM.
Dari jumlah tersebut, hanya 43 perusahaan yang hadir memenuhi panggilan Komisi III DPRA, mulai dari Pertamina hingga perkebunan kelapa sawit.
“Kita sedang mengejar pendapatan Aceh dari sektor penyaluran BBM. Kita ingin setiap perusahaan di Aceh yang menggunakan BBM, terserah dari mana sumbernya, wajib bayar pajak sebesar 7,5 persen ke Pemerintah Aceh,” Ujar Ermiadi.
Ermiadi menyatakan, setelah rapat ini, pihaknya juga akan memanggil perusahaan yang ada di wilayah timur dan tengah Aceh. Ia mengungkapkan, potensi pajak dari sektor penyaluran BBM sangat besar.
Dalam rapat itu, Komisi III DPRA juga menyorot belum semua perusahaan kelapa sawit di Aceh memiliki tangki timbun BBM dan ini melanggar perizinan.
“Dari puluhan perusahaan, baru tiga perusahaan yang sudah ada tangki timbun,” ujar politisi Partai Aceh ini.
“Karena itu, kita minta kepada perusahaan lain untuk menyediakan tangki timbun sebagai salah syarat pengoprasian perusahaan kelapa sawit,” tambahnya.
Sementara anggota Komisi III DPRA, Hasballah juga meminta para pengusaha penyalur BBM industri di Aceh agar menjaga alur pendistribusian agar tidak disalahgunakan.
“Kita minta mereka menjaga alur distribusi,” kata Hasballah, salah satu anggota Komisi III DPRA.
Selain itu, pihaknya juga meminta pengusaha tidak boleh membeli minyak black market dan harus bayar PBBKB ke Pemerintah Aceh sebagai Pendapatan Asli Aceh. [Adv]
Editor: Redaksi


















