Home / Berita

Sabtu, 21 Desember 2024 - 04:04 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa

Redaksi

Banda Aceh – Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan dana nasabah dan pencatatan palsu pada sistem perbankan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jumat, 20 Desember 2024. Tersangka merupakan oknum pegawai PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar.

“Berkas perkara penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oknum pegawai BSI KCP Lhoknga sudah lengkap atau P-21. Tersangka dan barang bukti kini sudah diserahkan ke jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, S.H., M.H., Jumat, 20 Desember 2024.

Baca Juga :  UNADA Banda Aceh Gelar Yudisium Sarjana Angkatan Pertama, Cetak 50 Lulusan Perdana

Supriadi menjelaskan, tersangka merupakan pegawai BSI bagian marketing di KCP Lhoknga. Yang bersangkutan telah menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Baca Juga :  Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Pedagang Takjil Selama Ramadhan 1446 H

Namun, kata Supriadi, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka dikenakan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Hindari Kemacetan Saat Pawai Takbiran Idul Fitri 1446 Hijriah, Berikut Imbauan Kasat LantasĀ 

Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, dan telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, sesuai locus delicti-nya.

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Yahukimo Bantah Isu Keterlibatan TNI-Polri jadi Guru dan Nakes: Siap Mundur jika Terbukti

Berita

Kadisdik Aceh Tegaskan Pentingnya LKS yang Jujur dan Berkualitas

Berita

Plt Kajati Aceh Terima Audiensi FKUB, Perkuat Toleransi dan Harmoni Beragama di Aceh

Berita

Pangdam Iskandar Muda Kerahkan Personel Bantu Penanganan Banjir Bandang di Aceh Tenggara

Berita

49 Pucuk Senjata Api di Polresta Banda Aceh di Tarik dan GudangkanĀ 

Berita

Dirlantas Polda Aceh: Polri Siap Amankan Duta-Duta Mudik Sampai Tujuan

Berita

Usai Pimpin Upacara Hardiknas, Wagub Aceh Apresiasi Inovasi Siswa

Berita

Marlina Usman Instruksikan Pembentukan YJI di Seluruh Kabupaten dan Kota