Home / Nasional

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:50 WIB

KPK dan BPK Sepakati Metodologi Penghitungan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Haji

REDAKSI

Pimpinan KPK memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (07/01/2026).

Pimpinan KPK memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (07/01/2026).

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji. Pimpinan KPK menyatakan bahwa kedua lembaga telah mencapai kesepakatan mengenai metodologi penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

​Wakil Ketua KPK mengungkapkan bahwa koordinasi intensif dengan auditor BPK telah membuahkan hasil positif. BPK menyatakan kesiapannya untuk menghitung total kerugian negara setelah menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana haji maupun penentuan harga komponen layanan haji di luar negeri.

Baca Juga :  Presiden Prabowo sebut Bangga dengan Mualem Gubernur Aceh

​”Kami sudah melakukan koordinasi dan ekspose bersama. Pihak BPK sepakat bahwa unsur kerugian negara dalam kasus korupsi haji ini bisa dihitung secara akurat berdasarkan bukti-bukti dokumen dan keterangan saksi yang telah dikantongi penyidik,” ujar pimpinan KPK dalam keterangannya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (07/01/2026).

​Penghitungan kerugian negara merupakan elemen krusial dalam penerapan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus haji, kompleksitas muncul karena melibatkan transaksi di luar negeri serta perbedaan kurs mata uang. Namun, dengan kesepakatan ini, KPK optimis penanganan perkara akan segera naik ke tahap penuntutan.

Baca Juga :  FOKUS PENGENTASAN KEMISKINAN EKSTREM MELALUI PENGUATAN DASAWISMA DI KELURAHAN SEMANAN

​Penyelidikan KPK berfokus pada beberapa pos anggaran, termasuk dugaan markup atau penggelembungan biaya akomodasi, katering, dan transportasi jemaah. KPK menduga ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari selisih harga kontrak yang sebenarnya dengan laporan pertanggungjawaban yang diserahkan.

​”BPK akan segera mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kerugian negara ini. Jika angka pastinya sudah keluar, kami akan langsung melimpahkan berkas perkara ke tahap selanjutnya agar ada kepastian hukum,” tambahnya.

Baca Juga :  SPPG Polri di Pejaten Bagikan 3.417 Porsi MBG ke Anak-anak di Jaksel

​KPK juga menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan dana umat yang dikelola dalam penyelenggaraan haji. Lembaga antirasuah tersebut memastikan akan mengusut tuntas siapa pun yang terlibat, baik dari unsur regulator maupun pihak swasta, demi menjaga integritas ibadah suci umat Islam tersebut.

​Langkah kolaboratif antara KPK dan BPK ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan pembersihan secara menyeluruh di sektor pengelolaan dana haji agar lebih transparan dan akuntabel di masa depan.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

138 WNA di Bali Dideportasi Sepanjang 2024, Ini Kasusnya

Ekonomi

Emas Hitam dari Desa Sojomerto: Babak Baru Kemandirian Energi Berbasis Rakyat

Nasional

Satgas Damai Cartenz Amankan Ibadah Minggu, Warga Sinak Berdoa dengan Tenang

Nasional

751 Atlet Bertanding, Bripda Petra Polri Raih Emas: Dari Perawatan K9 Alma hingga Juara Nasional KASAL Cup V 2026

Nasional

Komite Protes Ketentuan Perjanjian RI–AS yang Dinilai Lemahkan Ekosistem Pers

Nasional

Kemag Imbau Umat Islam Tunggu Hasil Sidang Isbat Idul Fitri

Hukum

PT JRG Kasasi Ke MA, Laporkan Dugaan Dokumen Bermasalah Ke Bareskrim

Hukum

Beginilah Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah