Home / Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:28 WIB

Kurir Sabu 1,9 Kg Ditangkap di Bandara SIM Saat Hendak Terbang ke Jakarta

REDAKSI

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, menunjukkan barang bukti sabu seberat 1.972 gram yang disita dari tersangka NF (42) dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (13/1/2026).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, menunjukkan barang bukti sabu seberat 1.972 gram yang disita dari tersangka NF (42) dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (13/1/2026).

Banda Aceh – Pepatah “sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga” sangat tepat menggambarkan nasib NF alias SN (42). Setelah tiga kali sukses menyelundupkan narkoba ke Jakarta, pria asal Pidie ini akhirnya tak berkutik saat diringkus petugas di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar.

​Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, dalam konferensi pers pada Selasa (13/1/2026), mengungkapkan bahwa tersangka NF ditangkap sesaat sebelum menaiki pesawat rute Banda Aceh–Jakarta pada 25 Desember lalu.

Baca Juga :  Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Pemilik Ganja Temuan di Bandara SIM

Upaya penyelundupan ini terbongkar berkat kejelian petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SIM. Sekitar pukul 13.35 WIB, sebuah koper coklat milik penumpang pesawat Super Air Jet memicu alarm kecurigaan saat melewati pemindaian X-Ray.

​”Hasil pemindaian menunjukkan adanya benda mencurigakan. Setelah koper dibuka paksa dengan disaksikan pemiliknya, petugas menemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal putih seberat 1.972 gram,” ujar Andi Kirana.

Dalam pemeriksaan intensif, NF melontarkan pengakuan yang mengejutkan penyidik. Ia mengaku bahwa aksi nekatnya ini bukan yang pertama kali.

Baca Juga :  Kehilangan RP 92 Juta, Nasabah BSI Aceh Tenggara Siap Lapor Polisi

​”Tersangka adalah kurir profesional dalam jaringannya. Ia mengaku sudah empat kali menjalankan misi serupa. Tiga pengiriman sebelumnya selalu berhasil lolos, dan baru pada aksi keempat ini ia tertangkap,” tambah Kapolresta.

​Demi upah menggiurkan sebesar Rp40 juta, NF rela menjemput barang haram tersebut dari Aceh Utara atas perintah seorang pengendali berinisial M, yang kini berstatus Buron (DPO). Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk diedarkan.

Baca Juga :  Beginilah Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Meskipun dijanjikan upah puluhan juta rupiah, NF kini justru terancam menghabiskan sisa usianya di balik jeruji besi. Ia belum sempat menikmati uang tersebut dan kini dijerat dengan:

  • UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Pihak Polresta Banda Aceh menegaskan saat ini tengah melakukan pengejaran besar-besaran terhadap dua sosok kunci berinisial M dan “Si Wan” yang memasok barang tersebut.

 

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Pemilik Ganja Temuan di Bandara SIM

Hukum

Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi

Hukum

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Hukum

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus PT Investree ke Kejaksaan

Berita

Penyitaan 72 Unit Kendaraan Roda Empat Perkembangan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Hukum

Polisi Amankan Lima Penyebar Hoaks Naiknya Air Laut saat Musibah Banjir, Masyarakat Diimbau tetap Tenang

Hukum

Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Satu Pelaku dan 2 Ton Pupuk Diamankan

Daerah

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku dan 154 Kg Ganja Diamankan