Home / Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:28 WIB

Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan Kejagung

REDAKSI

Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN)—Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung—sebagai tersangka dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).

Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN)—Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung—sebagai tersangka dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026). Ketiganya langsung dijebloskan ke ruang tahanan terkait dugaan kasus korupsi penyelewengan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

​Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Kejagung, Dadan Hindayana terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.11 WIB. Ia tampak sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Korps Adhyaksa dengan pergelangan tangan terikat borgol.

Baca Juga :  Penyelamatan Uang Negara Rp1,2 Triliun: Ketegasan Kajati Sumsel Menuai Apresiasi Luar Biasa

​Dengan dikawal ketat oleh tim penyidik Kejagung, Dadan memilih bungkam dan sama sekali tidak memberikan pernyataan kepada awak media saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan.

​Tak lama setelahnya, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, juga keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Keduanya langsung dibawa menggunakan kendaraan tahanan terpisah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian

​”Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN pada tahun 2025-2026,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jefri, Rabu (3/6/2026).

​Kasus dugaan korupsi skala besar ini mencuat tepat setelah adanya perombakan mendadak pada pucuk pimpinan BGN oleh pemerintah pada Selasa (2/6) malam.

Baca Juga :  Polsek Lueng Bata Tangkap Pelaku Penganiaya Mantan Pacar

​Dalam pergantian tersebut, jabatan Kepala BGN yang sebelumnya diemban Dadan Hindayana telah diserahterimakan kepada Nanik S. Deyang. Sementara itu, posisi Wakil Kepala BGN yang ditinggalkan oleh Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung kini resmi diisi oleh Mayjen Trenggono dan Agustina Arumsari.

​Langkah hukum progresif yang diambil Kejagung ini sekaligus mempertegas adanya dugaan pelanggaran krusial dan serius di internal lembaga BGN sebelum terjadinya masa transisi kepemimpinan tersebut. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Hukum

PN Idi Vonis 6 Bulan dan 3 Bulan Penjara Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Timur  

Hukum

Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak Masuk WNA China Terduga Pelaku Pencurian di Pesawat Starlux

Hukum

Dua Warga Aceh Tamiang Diduga Jadi Korban TPPO di Madagaskar, Pemerintah Didesak Turun Tangan

Hukum

Penyalahgunaan Izin Tinggal, WN India Dideportasi dan Tangkal Masuk Indonesia oleh Imigrasi Banda Aceh

Hukum

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di SMA Negeri 3 Banda Aceh Apresiasi Kinerja Polresta

Hukum

GMNI Aceh Tenggara Minta Polisi Intensifkan Razia Balap Liar, Polsek Semadam Amankan Sejumlah Motor

Hukum

Jaksa Jebloskan Terpidana Penganiaya Dek Pan ke Lapas Kelas IIB IDI