Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026). Ketiganya langsung dijebloskan ke ruang tahanan terkait dugaan kasus korupsi penyelewengan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Berdasarkan pantauan di Gedung Bundar Kejagung, Dadan Hindayana terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.11 WIB. Ia tampak sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Korps Adhyaksa dengan pergelangan tangan terikat borgol.
Dengan dikawal ketat oleh tim penyidik Kejagung, Dadan memilih bungkam dan sama sekali tidak memberikan pernyataan kepada awak media saat digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
Tak lama setelahnya, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung, juga keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Keduanya langsung dibawa menggunakan kendaraan tahanan terpisah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
”Menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN pada tahun 2025-2026,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jefri, Rabu (3/6/2026).
Kasus dugaan korupsi skala besar ini mencuat tepat setelah adanya perombakan mendadak pada pucuk pimpinan BGN oleh pemerintah pada Selasa (2/6) malam.
Dalam pergantian tersebut, jabatan Kepala BGN yang sebelumnya diemban Dadan Hindayana telah diserahterimakan kepada Nanik S. Deyang. Sementara itu, posisi Wakil Kepala BGN yang ditinggalkan oleh Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung kini resmi diisi oleh Mayjen Trenggono dan Agustina Arumsari.
Langkah hukum progresif yang diambil Kejagung ini sekaligus mempertegas adanya dugaan pelanggaran krusial dan serius di internal lembaga BGN sebelum terjadinya masa transisi kepemimpinan tersebut. []
Editor: Redaksi








