Home / Berita

Sabtu, 21 Desember 2024 - 05:56 WIB

SAPA: Publikasi Pokir DPRA adalah Langkah Awal Membangun Pemerintahan Bersih

Redaksi

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Pj Gubernur Aceh untuk mempublikasikan secara terbuka seluruh Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRA tahun 2025.

 

Hal ini dinilai penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, serta membedakan antara program dinas dengan Pokir dewan.

 

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyatakan bahwa selama ini pelaksanaan Pokir dewan sering tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bahkan kerap hanya berorientasi pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

 

Menurutnya, dengan adanya publikasi, masyarakat dapat turut mengawasi sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir.

 

“Pokir dewan selama ini menjadi modus untuk praktik korupsi yang luar biasa. Tidak sedikit anggaran Pokir mengalir ke yayasan milik sendiri, kebun pribadi, atau proyek yang tidak melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang). Oleh karena itu, publikasi secara detail sangat penting untuk memastikan transparansi dan mencegah penyelewengan,” tegas Fauzan, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga :  Panitia Rakernas dan HUT ke- 79 SPS Audiensi dengan Kadis Kominsa Aceh

 

SAPA juga mengapresiasi langkah Pj Gubernur Aceh yang telah mempublikasikan data penerima rumah bantuan tahun 2025. Menurut Fauzan, ini adalah langkah awal yang baik dan baru pertama kali dilakukan di Aceh.

 

“Kami berharap langkah serupa juga diterapkan untuk Pokir dewan agar seluruh pihak dapat memantau dan mengawasi penggunaan anggaran tersebut,” tambahnya.

 

Fauzan menegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan uang negara harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Selama ini, Aceh masih menghadapi persoalan serius terkait maraknya korupsi, yang menjadi salah satu penyebab stagnasi pembangunan dan rendahnya kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seulawah 2024 di Polres Lhokseumawe, Diteruskan dengan Rakor Lintas Sektoral

 

Aceh, dengan kewenangan khususnya, memiliki tanggung jawab untuk mengatur secara lebih baik. Selama ini, Pokir dewan antara ada dan tiada. Jika pemerintah Aceh tidak berani menghapus Pokir dewan, maka harus terbuka dan transparan, serta harus diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Hal ini penting agar perbedaan antara program dinas dan Pokir dewan dapat dipahami dengan baik.

 

“Jika Pokir dewan dipublikasikan namun ada yang tidak sesuai, maka program tersebut harus dibatalkan dan dialihkan dalam perubahan anggaran untuk kegiatan yang lebih dibutuhkan oleh masyarakat,” tegas Fauzan.

Baca Juga :  Awal Tahun 2025, PKM Kecamatan Darul Kamal Tempati Gedung Baru

 

Menurutnya, butuh kesadaran bersama untuk membangun Aceh. Jika tidak ada keterbukaan dan transparansi, ujung-ujungnya hanya akan berakhir pada korupsi untuk memperkaya diri dan kelompok. “Ini harus diperbaiki agar tidak ada penyimpangan yang merugikan rakyat selama ini,” pungkas Fauzan.

 

“Dengan transparansi yang lebih baik, kami yakin pengelolaan anggaran di Aceh akan lebih tepat sasaran. Publik harus diberikan akses untuk mengetahui secara rinci ke mana uang mereka digunakan. Ini bukan hanya soal akuntabilitas, tetapi juga upaya bersama untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pinta Fauzan.

Share :

Baca Juga

Berita

Bank Aceh Salurkan Program KUR Tahun 2025 Sebesar Rp 1,5 Triliun

Berita

Ketua TP PKK Aceh dan Ketua YJI Bahas Kerja Sama untuk Tingkatkan Kesehatan Jantung Remaja dan Perempuan

Berita

Aceh Besar Tetap Siaga Jaga Inflasi Daerah

Berita

Mualem Mohon Doa Restu Ulama dan Rakyat Aceh atas Pernikahan Putri Sulungnya di Malaysia

Berita

Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh Tahun 2024

Berita

Kapolda Aceh Resmikan Mako Polsek Baiturrahman dan Poliklinik Polresta Banda Aceh

Berita

Pj Bupati Aceh Besar Terima Silaturrahmi Panitia Offroad

Berita

Pemkab Aceh Besar Dukung Pembangunan Jalan Jantho-Keumala