Home / Berita

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:48 WIB

Polsek Kuta Alam Tangkap Pengutip Sumbangan yang Mengatasnamakan Dayah

REDAKSI

Banda Aceh – Langkah seorang pemuda asal Kecamatan Seunudon, Aceh Utara berinisial AMR (25), harus terhenti di kantor polisi, Kamis (20/3/2025) dini hari.

Modusnya selama tiga bulan terakhir mengutip sumbangan kepada warga di Banda Aceh dengan dalih untuk bantuan salah satu dayah di kampungnya pun terbongkar.

AMR tertangkap setelah personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam menerima informasi serta laporan dari masyarakat yang selama ini curiga dengan kehadirannya.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan yang bersangkutan di kawasan Gampong Lambaro Skep, Rabu (19/3/2025) malam.

Baca Juga :  Ketua IJTI Aceh Apresiasi Polri atas Komitmen dan Dukungannya dalam Menjaga Kemerdekaan Pers

“Yang bersangkutan diamankan saat sedang meminta sumbangan ke warga,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya.

Kepada polisi, AMR sempat beralasan bahwa apa yang dilakukan atas perintah dari pimpinan salah satu dayah di Aceh Utara. Ia juga menunjukkan sejumlah dokumen dan surat kuasa yang diberi.

Namun saat petugas melakukan konfirmasi ke dayah yang dimaksud, ternyata hal itu tidak benar. Bahkan pihak dayah juga tak mengenali AMR, serta mengatakan ia bukan santri di dayah itu.

“Sudah kita konfirmasi ke dayah yang dimaksud tersebut, ternyata bukan. Pihak dayah juga tidak kenal dengan yang bersangkutan, dia juga bukan merupakan santri di sana,” ucap Suriya.

Baca Juga :  49 Pucuk Senjata Api di Polresta Banda Aceh di Tarik dan Gudangkan 

Usai kebohongannya terungkap, AMR pun pasrah serta mengakui perbuatannya. Hal itu hanyalah akal-akalan dirinya untuk meraup untung besar, apalagi selama ini tak memiliki kerja tetap.

Dalam sehari, AMR mendapatkan uang mencapai Rp 300-400 ribu dari hasil meminta sumbangan. Sumbangan yang diperoleh selama ini digunakan untuk keperluan sehari-hari, menyewa tempat tinggal, bahkan berjudi.

“Dari pengakuannya digunakan untuk keperluan sehari-hari, termasuk untuk menyewa kamar (penginapan) seharga Rp 30 ribu per hari selama di Banda Aceh, itu ada di kawasan Keudah,” kata Suriya.

Baca Juga :  DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

“Yang bersangkutan juga mengakui bahwa uang itu digunakan untuk bermain judi online. Kita juga temukan bukti situs judi online dari ponsel yang digunakan,” ungkap mantan Kapolsek Lueng Bata ini.

“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan sumbangan, guna menghindari hal serupa terjadi,” pungkas Suriya.

Kini AMR terpaksa menginap sementara di sel tahanan Polsek Kuta Alam atas perbuatannya. Kasus ini pun masih dalam penanganan lanjut pihak yang berwenang.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Asisten II Sekda Aceh Besar Buka Bimbingan Manasik Haji Tahun 1446 H/2025 M

Aceh Besar

Dinas Pertanian Aceh Besar Adakan Kegiatan Pembekalan Untuk Petugas RPH Lambaro

Berita

Pangdam IM hadiri HUT Ke -79 Persit Kartika Chandra Kirana

Berita

Ganti sejumlah Pejabat, Pangdam IM : Terimakasih Pejabat Lama dan Selamat datang Pejabat Baru

Berita

Pemko Banda Aceh Segel Permanen Baby Preneur Daycare, Usut Yayasan dan Daycare Tak Berizin

Berita

Ketua TP PKK Aceh Jemput Bola, Data Warga Miskin di Aceh Timur dan Aceh Utara

Berita

Menuju Kabupaten Sehat, Pemkab Aceh Besar Serah Terima dan Luncurkan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Pneumonia dan Diare 2025–2030  

Aceh

Gerak Cepat Bank Aceh Pasca-Banjir: Dirut Tinjau Langsung, Pacu Normalisasi Layanan di Lhokseumawe dan Aceh Timur