Home / Nasional

Senin, 19 Januari 2026 - 08:38 WIB

Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Percepat Pemulihan Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

REDAKSI

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberikan keterangan terkait pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun untuk mempercepat pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.(18/01/2026).

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memberikan keterangan terkait pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun untuk mempercepat pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.(18/01/2026).

Jakarta – Pemerintah pusat resmi mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) kepada tiga provinsi terdampak bencana di wilayah Sumatra, yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp10,6 triliun dan ditujukan untuk mempercepat proses rehabilitasi serta rekonstruksi pascabencana banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut.

Keputusan ini diambil langsung oleh Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk komitmen negara dalam memastikan pemulihan kehidupan masyarakat berjalan cepat dan optimal. Dengan kebijakan tersebut, besaran TKD bagi seluruh pemerintah daerah di tiga provinsi tersebut disamakan dengan alokasi tahun anggaran 2025 setelah kebijakan efisiensi diterapkan.

Baca Juga :  138 WNA di Bali Dideportasi Sepanjang 2024, Ini Kasusnya

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan agar daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menangani dampak bencana secara menyeluruh, mulai dari pemulihan infrastruktur, layanan publik, hingga kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

“Presiden telah memutuskan bahwa TKD untuk seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat disamakan dengan tahun 2025. Dengan demikian, total tambahan anggaran yang dikembalikan mencapai Rp10,6 triliun,” ujar Tito Karnavian, dikutip Minggu (18/1).

Baca Juga :  Divhumas Polri Gelar Apel Kesiapsiagaan dalam Rangka Operasi Ketupat 2025

Lebih lanjut, Mendagri menegaskan bahwa dana tersebut merupakan anggaran khusus penanganan bencana yang harus digunakan secara tepat sasaran, transparan, serta bertanggung jawab. Ia mengingatkan keras agar tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, mengingat dana tersebut menyangkut keselamatan dan masa depan masyarakat terdampak.

“Ini anggaran bencana, jangan diselewengkan. Kalau sampai terjadi penyimpangan, dampaknya berlipat ganda. Pertama, itu pidana. Kedua, tanggung jawab moral dan kepada Tuhan. Ketiga, sama saja menari di atas penderitaan rakyat sendiri. Itu tidak boleh,” tegas Tito.

Baca Juga :  Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat Akan Tambah Miskin

Adapun rincian pengembalian TKD tersebut meliputi Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh beserta 23 kabupaten/kota, Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatera Utara dan 33 kabupaten/kota, serta Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota.

Pemerintah berharap dengan dikembalikannya dana TKD ini, pemerintah daerah dapat segera mempercepat perbaikan infrastruktur rusak, pemulihan fasilitas umum, serta memastikan roda perekonomian masyarakat kembali bergerak normal pascabencana.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Nasir Djamil Sebut Kakorlantas Mabes Polri dan Jajarannya Pejuang Kemanusiaan

Nasional

Kapal Penumpang Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa

Nasional

​BMKG Terbitkan Peringatan Dini 6-7 April 2026: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem dan Hujan Lebat di Wilayah Indonesia

Nasional

Brimob Polda Sulteng Bangun Jembatan Darurat Penghubung Wani 3–Labuan Kungguma

Nasional

Impor 105 Ribu Mobil Pickup Kopdes Merah Putih Dibiayai Skema Pinjaman Himbara

Nasional

Pemerintah Aceh dan DPRA Sampaikan Usulan Revisi UU Pemerintahan Aceh kepada Badan Legislasi DPR RI

Nasional

Presiden Prabowo Apresiasi Kontribusi Polri dalam Mengawal Stabilitas dan Ketahanan Pangan di Tuban

Hukum

Tuntut Hakim Perintahkan Tahan Pelaku dan Hukum Berat Penganiaya Dek Pan