Home / Nasional

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:15 WIB

PDI-P Buka Suara Soal Absennya Puan di Surat Komitmen RUU Perampasan Aset

REDAKSI

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menanggapi absennya tanda tangan Ketua DPR Puan Maharani dalam Surat Komitmen RUU Perampasan Aset.

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menanggapi absennya tanda tangan Ketua DPR Puan Maharani dalam Surat Komitmen RUU Perampasan Aset.

JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menanggapi tidak adanya tanda tangan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Hasto menegaskan bahwa kepemimpinan DPR RI bersifat kolektif-kolegial, sehingga respons terhadap aspirasi masyarakat dibahas bersama oleh seluruh pimpinan.

“Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya,” ujar Hasto di Megawati Institute, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Hasto menyampaikan bahwa DPP PDI-P telah menugaskan Fraksi PDI-P DPR RI untuk memberikan penjelasan resmi mengenai sikap partai. Ia menegaskan komitmen PDI-P dalam pemberantasan korupsi serta penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak perlu diragukan karena merupakan bagian dari sejarah dan sikap politik partai sejak era Kepemimpinan Megawati Soekarnoputri yang melahirkan KPK.

Baca Juga :  Dansatgas 112/DJ Tinjau Pembangunan Aula Serbaguna Dan Berikan Sembako Untuk Pererat Sinergi dengan Tokoh Agama dan Masyarakat Di Papua Tengah

Meski demikian, Hasto mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen bersama seluruh penyelenggara negara, ketegangan national leader, serta penegakan supremasi hukum, tidak hanya bergantung pada keberadaan undang-undang semata.

Kronologi Penandatanganan Surat Komitmen

Sebelumnya pada Kamis (27/8/2026), pimpinan DPR mengadakan audiensi dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. AMPB menuntut komitmen tertulis agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, lengkap dengan klausul pengunduran diri massal jika target tersebut gagal dipenuhi.

Baca Juga :  Iman Rachman Mundur dari Jabatan Dirut BEI Usai Gejolak Pasar Modal

Tercatat empat Wakil Ketua DPR RI membubuhi tanda tangan dalam surat komitmen tersebut:

  • Sufmi Dasco Ahmad (Hadir audiensi)
  • Cucun Ahmad Syamsurijal (Hadir audiensi)
  • Saan Mustopa (Hadir audiensi)
  • Sari Yuliati (Menandatangani meski sedang memimpin Sidang Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Persidangan 2026-2027)

Ketua DPR RI Puan Maharani tidak hadir dalam audiensi tersebut karena menghadiri rapat paripurna yang tengah berlangsung, dan nama beliau tidak tercantum dalam lembar tanda tangan.

Poin Utama Surat Komitmen DPR RI

Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Menjadi UU memuat empat poin utama:

Baca Juga :  Indonesia Tegaskan Pasukan ke Gaza Fokus Misi Kemanusiaan

1. Agenda Penting: DPR RI memandang RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi penting untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan pemulihan hasil kejahatan.

2. Pengawasan Pembahasan: Pimpinan DPR RI berkomitmen mendorong Komisi III DPR RI dan Pemerintah agar menjalankan setiap tahapan pembahasan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif.

3. Tenggat Waktu: Pembentukan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.

4. Sanksi Pengunduran Diri: Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan DPR dan anggota DPR RI apabila RUU tersebut tidak disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI hingga batas waktu 15 Desember 2026.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Satgas Damai Cartenz Amankan Ibadah Minggu, Warga Sinak Berdoa dengan Tenang

Nasional

Penerus Banten Apresiasi Peresmian Pos Kesehatan Merah Putih

Berita

Ketua TP PKK Aceh dan Ketua YJI Bahas Kerja Sama untuk Tingkatkan Kesehatan Jantung Remaja dan Perempuan

Nasional

BGN Latih Akuntan SPPG demi Amankan Tata Kelola Keuangan Program MBG

Nasional

Usai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Tidak Ditahan

Nasional

Bidhumas Polda Aceh Raih Dua Penghargaan dalam Rakernis Humas Polri 2026

Nasional

Rencana Cukai Minuman Berpemanis Masih Dikaji, Kemenkeu Targetkan Rp1,6 Triliun pada 2027

Nasional

Kanwil Ditjenpas Maluku Utara Terima Hibah 2,75 Hektare Tanah untuk Pembangunan Bapas di Halmahera Timur