Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyepakati Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (Raqan APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan pimpinan DPRK dalam sidang paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu, 26 November 2025.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, didampingi dua Wakil Ketua, Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad, serta diikuti seluruh anggota dewan.
Dari unsur eksekutif turut hadir Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, Sekretaris Daerah Kota Jalaluddin, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Wali Kota Illiza menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK yang telah bekerja keras melalui berbagai tahapan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Kerja sama ini membuktikan bahwa eksekutif dan legislatif mampu menjalin hubungan yang produktif dan konstruktif. Perbedaan pandangan bukan penghalang, tetapi justru memperkaya kualitas kebijakan yang akan kita jalankan,” ujar Illiza.
Ia menegaskan, penandatanganan nota kesepakatan ini bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk komitmen bersama dalam menentukan arah pembangunan Kota Banda Aceh untuk satu tahun ke depan.
“Ini adalah wujud nyata sinergi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Illiza juga berharap DPRK terus memberikan dukungan penuh demi keberlanjutan program-program prioritas, percepatan transformasi pelayanan publik, serta kebijakan yang semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“APBK 2026 harus benar-benar berpihak kepada rakyat, responsif terhadap kebutuhan daerah, dan selaras dengan visi Kota Kolaborasi,” sebutnya.
Usai penandatanganan kesepakatan tersebut, Pemkot Banda Aceh akan segera menyiapkan dokumen lanjutan untuk dievaluasi oleh Pemerintah Aceh.
“Sehingga Qanun APBK Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan tepat waktu dan dilaksanakan secara efektif mulai 1 Januari 2026,” pungkas Illiza.(**)
Editor: Redaksi









