Home / Hukrim

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:08 WIB

Polres Lhokseumawe Bongkar Rekayasa Begal Rp59,9 Juta, Akuntan SPPG Jadi Tersangka

Redaksi

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Dr Boestani dan Kasi Humas Salman Alfarasi saat konferensi pers pengungkapan kasus rekayasa begal dana SPPG Palo Igoe di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (5/2/2026).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan (tengah) didampingi Kasat Reskrim AKP Dr Boestani dan Kasi Humas Salman Alfarasi saat konferensi pers pengungkapan kasus rekayasa begal dana SPPG Palo Igoe di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (5/2/2026).

Lhokseumawe — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan rekayasa tindak pidana begal terhadap dana milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Palo Igoe 2, Desa Tambon Baroe, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, dengan nilai mencapai Rp59,9 juta.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan aparat kepolisian terhadap laporan begal yang sebelumnya dilaporkan oleh seorang wanita berinisial PU (25). PU diketahui merupakan akuntan pada SPPG Palo Igoe 2 dan justru menjadi pihak yang merekayasa kejadian tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Dr Boestani dan Kasi Humas Salman Alfarasi, menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga :  Buronan Pencurian AC di RSUD Zainoel Abidin Akhirnya Menyerahkan Diri

Kapolres menjelaskan, kasus bermula pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, ketika PU mendatangi Polres Lhokseumawe untuk melaporkan telah menjadi korban begal. Dalam laporannya, PU mengaku uang sebesar Rp59,95 juta yang merupakan dana gaji relawan SPPG Palo Igoe telah dirampas oleh seorang pria tak dikenal.

Aksi begal tersebut diklaim terjadi di kawasan Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Pelaku, menurut keterangan awal PU, disebut beraksi seorang diri dan melarikan diri usai merampas uang tersebut.

Baca Juga :  Motor Curian dari Banda Aceh Dijual Ke Pidie dan Pijay, Pelaku Pun di Ringkus Polisi 

Namun, keterangan tersebut menimbulkan kecurigaan penyidik. Satreskrim Polres Lhokseumawe kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pendalaman terhadap keterangan pelapor.

“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya kejanggalan dan ketidaksesuaian antara keterangan pelapor dengan fakta di lapangan,” ujar Kapolres.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, PU akhirnya mengakui bahwa peristiwa begal tersebut tidak pernah terjadi. Laporan yang dibuat sebelumnya merupakan rekayasa, dan uang puluhan juta rupiah itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan di Polresta Banda Aceh

Atas perbuatannya, PU kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lhokseumawe guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami motif serta aliran dana dalam kasus tersebut.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Lhokseumawe dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional dan transparan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan palsu karena selain merugikan institusi, juga dapat mengganggu rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita

Ternyata Pembobol Toko Elektronik di Lambaro Juga Sikat Motor Warga Sebelumnya

Berita

Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Penipuan melalui Market Place di Tangerang

Hukrim

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan di Tibang

Hukrim

Hendak Jual Bentor Curian, Remaja di Banda Aceh di Ringkus Polisi

Hukrim

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Hukrim

Vonis Ringan 20 Tahun Polisi Kurir 141 Kg Ganja ke Sumbar Bikin Jaksa Banding

Daerah

Gagalkan Transaksi Narkoba, Polres Aceh Tamiang Ringkus Satu Tersangka dan Kokain Dua Kilogram

Hukrim

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap 75 Kasus Judol Periode 1 Mei—10 Juni 2025