Bireuen – Kinerja Bupati Bireuen dalam menangani dampak pascabencana banjir dan longsor kembali menuai sorotan tajam. Setelah sebelumnya didesak mundur karena dinilai lamban dan kurang responsif terhadap penderitaan warga terdampak, kini pemerintah pusat diminta turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Bireuen, khususnya terkait belum diusulkannya pembangunan hunian sementara (huntara) bagi korban bencana.
Permintaan evaluasi tersebut disampaikan langsung oleh Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Ruslan M. Daud, SE, MAP. Ruslan secara resmi melayangkan surat kepada Ketua Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, sebagai bentuk keprihatinan atas lambannya proses pemulihan pascabencana di Kabupaten Bireuen.
Surat bernomor 101 A.2/DPR.RI/HRD II/2026 yang bersifat mendesak itu secara khusus menyoroti belum adanya langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam mengusulkan pembangunan hunian sementara bagi warga yang rumahnya rusak akibat banjir dan longsor.
Menurut Ruslan, kondisi di lapangan menunjukkan situasi yang sangat memprihatinkan dan membutuhkan penanganan cepat, terukur, serta berpihak pada kepentingan korban. Berdasarkan data resmi pemerintah daerah, puluhan ribu unit rumah dilaporkan terdampak bencana, dengan ribuan di antaranya mengalami kerusakan berat, sedang, hingga ringan.
Ironisnya, hingga lebih dari dua bulan pascabencana, ribuan warga masih bertahan hidup di tenda-tenda darurat dengan fasilitas yang sangat terbatas. Kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak-anak, serta lansia menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari lambannya penanganan tersebut.
“Skala kerusakan dan jumlah warga terdampak menunjukkan bahwa penanganan yang cepat, terukur, dan tepat sasaran sangat mendesak untuk segera direalisasikan,” tulis Ruslan dalam surat resminya kepada pimpinan Galapana DPR RI.(10/2/2026).
Ruslan juga menegaskan bahwa semangat percepatan pemulihan pascabencana yang telah dicanangkan pemerintah pusat seharusnya menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah-langkah strategis. Namun, apa yang terjadi di Kabupaten Bireuen justru dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan nasional tersebut.
Dalam suratnya, Ruslan turut menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang dinilainya telah menunjukkan komitmen kuat dan nyata dalam penanganan bencana di Aceh. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui dukungan anggaran, kebijakan strategis, hingga kunjungan langsung Presiden ke lokasi bencana sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat.
Sayangnya, keseriusan pemerintah pusat itu dinilai tidak mendapat respons yang selaras dari Pemerintah Kabupaten Bireuen. Hingga saat ini, Pemkab Bireuen disebut belum mengajukan usulan pembangunan hunian sementara kepada pemerintah pusat. Alasan yang dikemukakan pemerintah daerah antara lain adanya penolakan dari sebagian masyarakat serta fokus pada rencana pembangunan hunian tetap (huntap).
Ruslan menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membiarkan ribuan warga terus hidup dalam kondisi darurat. Menurutnya, hunian sementara merupakan solusi mendesak dan realistis untuk memastikan warga terdampak memiliki tempat tinggal yang layak sambil menunggu pembangunan hunian tetap.
“Pemerintah daerah seharusnya mampu membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat dan menghadirkan solusi, bukan justru menjadikan alasan penolakan sebagai dasar untuk tidak bertindak,” tegas Ruslan.
Atas dasar itu, Ruslan meminta agar pemerintah pusat melalui Satgas Galapana DPR RI segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam penanganan pascabencana. Evaluasi tersebut dinilai penting agar proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan benar-benar berpihak kepada korban bencana.
Sorotan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa penanganan pascabencana di daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga menuntut keseriusan, kepekaan, dan kepemimpinan yang responsif dari pemerintah daerah.(**)
Editor: Dahlan









