Home / Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:57 WIB

Nasir Djamil Soroti Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, Tekankan Prinsip Kehati-hatian dalam Keputusan Bisnis

Redaksi

Anggota DPR RI Nasir Djamil saat memberikan keterangan terkait rehabilitasi mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan itikad baik dalam setiap keputusan bisnis.(20/2/2026).

Anggota DPR RI Nasir Djamil saat memberikan keterangan terkait rehabilitasi mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan itikad baik dalam setiap keputusan bisnis.(20/2/2026).

Jakarta – Prinsip kehati-hatian dan itikad baik dalam pengambilan keputusan bisnis kembali menjadi perhatian publik setelah mantan Direktur Utama Ira Puspadewi mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Rehabilitasi tersebut memicu diskusi luas mengenai batas antara risiko bisnis dan persoalan hukum dalam tata kelola perusahaan, khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Sebagaimana diketahui, Ira Puspadewi pernah memimpin PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan dikenal melakukan berbagai langkah transformasi layanan penyeberangan nasional. Namun dalam perjalanan kariernya, sejumlah kebijakan bisnis yang diambil sempat menjadi sorotan dan berujung proses hukum sebelum akhirnya muncul keputusan rehabilitasi.

Baca Juga :  Penyitaan 72 Unit Kendaraan Roda Empat Perkembangan Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Dalam wawancara eksklusif, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Nasir Djamil, menilai bahwa setiap keputusan bisnis harus dilihat secara utuh, tidak hanya dari hasil akhir, tetapi juga dari proses dan niat yang mendasarinya.

Menurut Nasir Djamil, dalam dunia korporasi dikenal prinsip business judgment rule, yaitu perlindungan terhadap direksi selama keputusan diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, serta tanpa konflik kepentingan.

“Dalam entitas bisnis, prosedurnya jelas. Ada mekanisme kajian, ada sistem pengawasan, dan ada prinsip kehati-hatian. Jika semua itu dijalankan dengan benar, maka keputusan tersebut seharusnya dilihat sebagai risiko bisnis, bukan langsung dimaknai sebagai pelanggaran hukum,” ujar Nasir Djamil.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Lakukan Pertemuan Tindak Lanjut dengan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI

Ia menambahkan bahwa rehabilitasi yang diberikan Presiden merupakan bagian dari proses pemulihan hak seseorang setelah melalui tahapan hukum yang berlaku. Hal ini juga menjadi pengingat penting bagi semua pihak agar penegakan hukum tetap memperhatikan aspek profesionalitas dalam tata kelola korporasi.

Nasir Djamil juga menekankan bahwa kasus seperti ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan, khususnya BUMN, agar memperkuat dokumentasi setiap proses pengambilan keputusan strategis.

“Transparansi administrasi dan akuntabilitas sangat penting. Semua proses harus tercatat dengan baik agar ketika terjadi evaluasi atau audit, dapat terlihat bahwa keputusan tersebut diambil secara profesional,” jelasnya.

Baca Juga :  Polri Gelar Salat Gaib untuk Tiga Anggota yang Gugur dalam Tugas di Way Kanan

Lebih lanjut, ia menilai bahwa tantangan dunia usaha yang semakin kompleks membuat para pimpinan perusahaan harus mampu menyeimbangkan keberanian mengambil keputusan dengan kehati-hatian dalam manajemen risiko.

Kasus yang menimpa Ira Puspadewi sekaligus menunjukkan bahwa tata kelola perusahaan yang baik bukan hanya soal aturan formal, tetapi juga soal integritas dan profesionalitas dalam menjalankan amanah.

Dengan adanya rehabilitasi tersebut, publik diharapkan dapat melihat persoalan secara lebih objektif, sekaligus mendorong penguatan sistem tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip hukum yang adil.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Bertemu Wamen, Pj Gubernur Aceh Sebut Pilkada Berjalan Baik dan Lancar

Nasional

Longsor Bandung Barat Telan 7 Korban Jiwa, 82 Warga Masih Dicari

Daerah

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku dan 154 Kg Ganja Diamankan

Nasional

Kakanwil Ditjenpas Malut Perketat Pengamanan Lapas dan Rutan Jelang Idul Fitri 1447 H

Nasional

Wujud Sinergitas TNI-Polri dan Kemanunggalan Rakyat, Satgas Yonif 112/DJ Resmikan Aula Merah Putih di Pos Kalome

Nasional

Polda Aceh Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden

Berita

Aceh Raih Emas di Ajang Senam Jantung Sehat di Lombok, Anissa Pohan Apresiasi Dukungan Marlina

Berita

Dua Jenazah Warga Sipil Korban Penembakan KKB di Jayawijaya Dipulangkan ke Jawa Barat, Kaops Damai Cartenz: Kami Terus Buru Pelakunya