BANDA ACEH — Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menggelar audit menyeluruh terhadap pengelolaan hutan dan lingkungan. Langkah ini dinilai sangat mendesak menyusul lonjakan signifikan angka deforestasi di Aceh yang berada pada tingkat mengkhawatirkan.
Manajer Legal dan Advokasi HAkA, Muhammad Fahmi, mengungkapkan bahwa tutupan hutan Aceh berkurang drastis dari 10.610 hektare pada 2024 menjadi 39.687 hektare pada 2025. Dari total angka tersebut, sebanyak 15.230 hektare dipastikan hilang akibat aktivitas manusia, di mana sebagian besar wilayah yang terdampak berada di Kawasan Ekosistem Leuser.
Fahmi menekankan pentingnya audit yang tidak sekadar memeriksa kelengkapan administrasi, melainkan menyelidiki seluruh tata kelola, pengawasan, serta penyebab kerusakan lingkungan di lapangan.
Poin Kunci dan Cakupan Audit yang Didesak HAkA:
- Penelusuran Rantai Kerusakan: Membongkar alur kerusakan dari hulu ke hilir, meliputi alih fungsi lahan ilegal, pembalakan liar, tambang ilegal, ekspansi perkebunan, hingga dokumen yang digunakan untuk menyamarkan hasil kayu.
- Audit Kinerja Institusi Pengawas: Menguji fungsi kontrol institusi pengelola kawasan, efektivitas patroli, penanganan laporan warga, hingga menelusuri potensi pembiaran atau kelalaian petugas.
- Metode berbasis Spasial & Verifikasi Lapangan: Mengombinasikan data citra satelit, analisis GIS, time-series, dan drone yang dibuktikan langsung lewat verifikasi lapangan guna memastikan kondisi aktual serta perubahan fungsi kawasan.
- Pemeriksaan Izin vs Kondisi Nyata: Mengevaluasi kesesuaian koordinat izin, batas kawasan, pemenuhan kewajiban lingkungan, hingga aktivitas tanpa izin di luar wilayah konsesi.
- Penelusuran Aliran Keuangan (Beneficial Beneficiaries): Menyeret pihak-pihak yang menikmati keuntungan ekonomi seperti pemodal, penampung hasil, dan pengendali operasi—bukan hanya menyasar pekerja atau buruh di tingkat tapak.
Fahmi mengingatkan bahwa hilangnya tutupan hutan berdampak langsung terhadap ancaman bencana alam seperti banjir, tanah longsor, erosi, krisis air bersih, hingga peningkatan konflik antara satwa dan manusia.
Oleh karena itu, HAkA meminta agar hasil audit ditindaklanjuti secara nyata melalui penghentian kegiatan perusak hutan, pencabutan izin bagi yang melanggar, penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pejabat atau pemilik modal, serta kewajiban pemulihan ekologis bagi pihak yang bertanggung jawab. Proses audit ini juga diharapkan berlangsung secara transparan, independen, dan teruji secara publik.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









