Home / Berita

Senin, 7 September 2026 - 14:14 WIB

HAkA Desak Pemerintah Aceh Audit Menyeluruh Pengelolaan Hutan Usai Deforestasi Capai 39.687 Ha

REDAKSI

Yayasan HAkA mendesak Pemda Aceh segera gelar audit menyeluruh pengelolaan hutan dan lingkungan.

Yayasan HAkA mendesak Pemda Aceh segera gelar audit menyeluruh pengelolaan hutan dan lingkungan.

BANDA ACEH — Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menggelar audit menyeluruh terhadap pengelolaan hutan dan lingkungan. Langkah ini dinilai sangat mendesak menyusul lonjakan signifikan angka deforestasi di Aceh yang berada pada tingkat mengkhawatirkan.

Manajer Legal dan Advokasi HAkA, Muhammad Fahmi, mengungkapkan bahwa tutupan hutan Aceh berkurang drastis dari 10.610 hektare pada 2024 menjadi 39.687 hektare pada 2025. Dari total angka tersebut, sebanyak 15.230 hektare dipastikan hilang akibat aktivitas manusia, di mana sebagian besar wilayah yang terdampak berada di Kawasan Ekosistem Leuser.

Baca Juga :  SAPA Desak Pemerintah Aceh dan DPRA Segera Evaluasi APBA 2025

Fahmi menekankan pentingnya audit yang tidak sekadar memeriksa kelengkapan administrasi, melainkan menyelidiki seluruh tata kelola, pengawasan, serta penyebab kerusakan lingkungan di lapangan.

Poin Kunci dan Cakupan Audit yang Didesak HAkA:

  • Penelusuran Rantai Kerusakan: Membongkar alur kerusakan dari hulu ke hilir, meliputi alih fungsi lahan ilegal, pembalakan liar, tambang ilegal, ekspansi perkebunan, hingga dokumen yang digunakan untuk menyamarkan hasil kayu.
  • Audit Kinerja Institusi Pengawas: Menguji fungsi kontrol institusi pengelola kawasan, efektivitas patroli, penanganan laporan warga, hingga menelusuri potensi pembiaran atau kelalaian petugas.
  • Metode berbasis Spasial & Verifikasi Lapangan: Mengombinasikan data citra satelit, analisis GIS, time-series, dan drone yang dibuktikan langsung lewat verifikasi lapangan guna memastikan kondisi aktual serta perubahan fungsi kawasan.
  • Pemeriksaan Izin vs Kondisi Nyata: Mengevaluasi kesesuaian koordinat izin, batas kawasan, pemenuhan kewajiban lingkungan, hingga aktivitas tanpa izin di luar wilayah konsesi.
  • Penelusuran Aliran Keuangan (Beneficial Beneficiaries): Menyeret pihak-pihak yang menikmati keuntungan ekonomi seperti pemodal, penampung hasil, dan pengendali operasi—bukan hanya menyasar pekerja atau buruh di tingkat tapak.
Baca Juga :  Tren Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Ramah Lingkungan BSI Tumbuh 476%

Fahmi mengingatkan bahwa hilangnya tutupan hutan berdampak langsung terhadap ancaman bencana alam seperti banjir, tanah longsor, erosi, krisis air bersih, hingga peningkatan konflik antara satwa dan manusia.

Baca Juga :  Literasi Ujong Nanggroe Perkuat Pemahaman Kebanksentralan dan Literasi Digital Generasi Muda Aceh

Oleh karena itu, HAkA meminta agar hasil audit ditindaklanjuti secara nyata melalui penghentian kegiatan perusak hutan, pencabutan izin bagi yang melanggar, penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pejabat atau pemilik modal, serta kewajiban pemulihan ekologis bagi pihak yang bertanggung jawab. Proses audit ini juga diharapkan berlangsung secara transparan, independen, dan teruji secara publik.

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jatim Pimpin Panen Raya Jagung Hibrida di Sidoarjo

Berita

Bahas Kemandirian Ekonomi Dayah, Disdik Dayah Aceh Audiensi dengan Menteri Ekonomi Kreatif

Berita

Ketua Dekranasda Aceh Kukuhkan Pengurus Baru, Dorong Pelestarian Warisan Kerajinan Daerah

Berita

Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh: Warga Aceh Sukmajaya Perkuat Ukhuwah dan Keikhlasan

Berita

PMI Bireuen Serahkan Bantuan dan Jenguk Korban Kebakaran di Pante Baroe

Berita

Irdam IM Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di Lapangan Blang Padang Kota Banda Aceh 

Berita

Peringati hari buruh Internasional, Kodam Iskandar Muda siagakan Personel

Berita

Komitmen Perkuat Otonomi Khusus, Plt Sekda Aceh Hadiri Diskusi Revisi UUPA di Jakarta