Jakarta Selatan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor sekuritas PT MASI yang berlokasi di Gedung Treasury Tower, Kawasan District 8, SCBD, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan manipulasi penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) dan pelanggaran di bidang pasar modal.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani. Dalam proses tersebut, Bareskrim Polri turut mendampingi tim penyidik OJK.
“Kami dari OJK bersama Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan berupa penggeledahan di PT MA. Ini bagian dari upaya memperkuat pembuktian,” ujar Daniel kepada awak media di kawasan SCBD, Jakarta.
Perkara ini melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI. Selain dua individu tersebut, korporasi PT MASI juga turut terseret dalam kasus ini karena diduga terlibat dalam praktik yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan mencakup praktik insider trading, manipulasi IPO, serta transaksi semu (wash sale) yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip keadilan (fairness) dan keterbukaan dalam transaksi pasar modal.
OJK telah menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berkas perkara terhadap kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh penyidik dan dikirimkan ke kejaksaan, saat ini tinggal menunggu status P-21.
“Dua orang tersangka sudah kami selesaikan berkasnya dan telah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini tinggal menunggu P-21,” jelas Daniel.
Selain proses pidana, OJK juga melakukan pembekuan terhadap sekitar 2 miliar lembar saham dengan nilai kurang lebih Rp14,5 triliun. Nilai tersebut dihitung berdasarkan harga saham sekitar Rp7.000 per lembar dalam periode 2021 hingga 2023. Untuk sementara, saham-saham tersebut tidak dapat diperdagangkan.
Terkait barang bukti, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat penyimpanan data seperti USB. Seluruh barang bukti akan dilakukan pemilahan lebih lanjut di kantor penyidik. Aset dalam bentuk fisik maupun keuangan tidak termasuk dalam penyitaan kali ini.
OJK bersama Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.(**)
Editor: Dahlan













