Home / Polri

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:15 WIB

OJK dan Bareskrim Geledah PT MASI, Dua Tersangka Kasus Manipulasi IPO Ditetapkan

Redaksi

Tim penyidik OJK bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MASI, SCBD, Jakarta Selatan, terkait dugaan manipulasi IPO dan insider trading, Rabu (4/3/2026).

Tim penyidik OJK bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT MASI, SCBD, Jakarta Selatan, terkait dugaan manipulasi IPO dan insider trading, Rabu (4/3/2026).

Jakarta Selatan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor sekuritas PT MASI yang berlokasi di Gedung Treasury Tower, Kawasan District 8, SCBD, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan manipulasi penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) dan pelanggaran di bidang pasar modal.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani. Dalam proses tersebut, Bareskrim Polri turut mendampingi tim penyidik OJK.

“Kami dari OJK bersama Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan berupa penggeledahan di PT MA. Ini bagian dari upaya memperkuat pembuktian,” ujar Daniel kepada awak media di kawasan SCBD, Jakarta.

Baca Juga :  Motor Curian dari Banda Aceh Dijual Ke Pidie dan Pijay, Pelaku Pun di Ringkus Polisi 

Perkara ini melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI. Selain dua individu tersebut, korporasi PT MASI juga turut terseret dalam kasus ini karena diduga terlibat dalam praktik yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan mencakup praktik insider trading, manipulasi IPO, serta transaksi semu (wash sale) yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip keadilan (fairness) dan keterbukaan dalam transaksi pasar modal.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Hadiri Rakor Kesiapan Operasi Ketupat 2026

OJK telah menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berkas perkara terhadap kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh penyidik dan dikirimkan ke kejaksaan, saat ini tinggal menunggu status P-21.

“Dua orang tersangka sudah kami selesaikan berkasnya dan telah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini tinggal menunggu P-21,” jelas Daniel.

Selain proses pidana, OJK juga melakukan pembekuan terhadap sekitar 2 miliar lembar saham dengan nilai kurang lebih Rp14,5 triliun. Nilai tersebut dihitung berdasarkan harga saham sekitar Rp7.000 per lembar dalam periode 2021 hingga 2023. Untuk sementara, saham-saham tersebut tidak dapat diperdagangkan.

Baca Juga :  Gelar Pasukan Ops Lilin Seulawah 2025, Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Terkait barang bukti, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat penyimpanan data seperti USB. Seluruh barang bukti akan dilakukan pemilahan lebih lanjut di kantor penyidik. Aset dalam bentuk fisik maupun keuangan tidak termasuk dalam penyitaan kali ini.

OJK bersama Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemkab Aceh Besar

Wakil Bupati Aceh Besar Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-79

Polri

Peringati Harkitnas ke 117, Kapolresta Banda Aceh Berikan Penghargaan Untuk Personel Polisi Teladan

Daerah

Polres Aceh Tenggara Berhasil Evakuasi Jenazah Korban Bencana di Sungai Alas

Polri

Polda Aceh Salurkan 2,7 Ton Kurma ke 53 Lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar

Aceh

Kapolda Aceh Hadiri Peresmian dan Penyerahan Mock-Up Pesawat Garuda Indonesia serta Gedung A2 Grand Misfalah Asrama Haji Kelas I Aceh

Polri

Sopir Tangki Air Ditembak OTK di Yahukimo, Dievakuasi ke Jayapura

Daerah

Polres Aceh Tamiang Tetap Layani Masyarakat Meski Mako Berlumpur Akibat Banjir

Polri

Aipda Rosita Rahayu, Sosok Polwan dalam Misi Perdamaian Aceh