Home / Politik

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:13 WIB

Muzakir Manaf Tunjuk Jamaluddin sebagai Plt Ketua KPA Wilayah Banda Aceh

Redaksi

Saudara Jamaluddin S.H., M.Kn., ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua Komite Peralihan Aceh Wilayah Kota Raja (Banda Aceh).

Saudara Jamaluddin S.H., M.Kn., ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua Komite Peralihan Aceh Wilayah Kota Raja (Banda Aceh).

Banda Aceh — Gubernur Aceh sekaligus Ketua Pusat Komite Peralihan Aceh, Muzakir Manaf, secara resmi menunjuk Jamaluddin, S.H., M.Kn., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPA Wilayah Kota Raja, Banda Aceh. Penunjukan tersebut menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh Tgk Nasrun.

Informasi ini disampaikan oleh Juru Bicara KPA Pusat, Zakaria N Yacob alias Bang Jack, kepada media, Selasa (10/3/2026).

Menurut Bang Jack, penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 01/KPA/I/2026 yang ditandatangani langsung oleh Muzakir Manaf selaku Ketua KPA Pusat. Surat tersebut dikeluarkan di Banda Aceh dan diserahkan langsung oleh Mualem pada Senin (8/3/2026).

Baca Juga :  Kertas Posisi GEDSI Diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dalam RPJMA

“Terhitung mulai surat ini ditandatangani, Saudara Jamaluddin S.H., M.Kn., ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua Komite Peralihan Aceh Wilayah Kota Raja (Banda Aceh). Surat perintah ini batal dengan sendirinya apabila telah ditetapkan ketua definitif,” ujar Bang Jack mengutip isi surat tersebut.

Bang Jack menjelaskan, Jamaluddin saat ini juga menjabat sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Penugasan tambahan tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi organisasi eks kombatan di ibu kota provinsi.

Dalam kesempatan penyerahan surat perintah itu, Muzakir Manaf juga menyampaikan apresiasi kepada Tgk Nasrun atas pengabdiannya selama memimpin KPA Wilayah Banda Aceh.

Baca Juga :  Denny Charter Soroti Normalisasi KKN dan Dugaan “Cuci APBN” Lewat Program MBG

“Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Tgk Nasrun yang telah mengemban tugas dengan baik dan membantu organisasi kombatan sehingga organisasi dapat berjalan dengan solid dan efektif,” kata Muzakir Manaf.

Selain itu, Ketua KPA Pusat juga menekankan sejumlah tugas prioritas kepada Plt Ketua yang baru. Jamaluddin diminta segera melakukan koordinasi pendataan kombatan secara akurat di wilayah Banda Aceh serta memperkuat kekompakan dan solidaritas di kalangan eks kombatan.

Surat perintah tersebut juga menegaskan agar Jamaluddin melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab hingga ditetapkannya ketua definitif. Tembusan surat turut disampaikan kepada Ketua Badan Reintegrasi Aceh sebagai penghubung koordinasi kelembagaan.

Baca Juga :  Ketua DPW PAN Aceh: Aplikasi Polri Presisi Mudahkan Pelayanan kepada Masyarakat  

Bang Jack menambahkan, Jamaluddin juga tercatat sebagai mantan prajurit gerilyawan Gerakan Aceh Merdeka dari wilayah Aceh Rayeuk.

Penunjukan ini merupakan bagian dari upaya KPA Pusat menjaga kesinambungan kepemimpinan organisasi eks kombatan pasca perdamaian Aceh. Wilayah Banda Aceh dinilai memiliki peran strategis karena menjadi pusat pemerintahan, kegiatan organisasi, serta berbagai program reintegrasi di Aceh.

“KPA tetap menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas sosial dan politik pasca-konflik Aceh, termasuk dalam program kesejahteraan serta pendataan mantan kombatan di berbagai wilayah,” demikian disampaikan Jubir KPA Pusat.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Politik

Anggota DPR RI dan DPD RI Asal Aceh Siap Dukung Pembentukan Enam Calon DOB di Aceh

Politik

Haji Uma: Ketua DPR Aceh Tak Pantas Serang Wagub

Parlementarial

Tgk Agam Desak DPRA Bentuk Pansus, Bongkar Dugaan Pengkhianatan Negara dalam Pengalihan Empat Pulau Aceh ke Sumut

Politik

Kisah di Balik Keputusan 4 pulau dikembalikan ke Aceh

Politik

Haji Uma: Prioritas Utama Bantuan, Bukan Penindakan Bendera

Pemerintah Aceh

Mendagri Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh

Pemerintah Aceh

Plt. Sekda Lantik Anggota Komisi Informasi Aceh

Parlementarial

Plt Sekda Hadiri Paripurna DPRA, Tetapkan Peraturan Tatib DPR Aceh