Home / Nasional

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:54 WIB

Izin Dipertanyakan, Operasional Toko Grosir Zahira di Makassar Disorot

REDAKSI

Aktivitas bongkar muat barang di sekitar Toko Grosir Zahira Sembako, Jalan Jembatan Merah, Makassar, yang kerap memicu kemacetan dan kini disorot terkait dugaan belum adanya izin usaha resmi.(12/3/2026)

Aktivitas bongkar muat barang di sekitar Toko Grosir Zahira Sembako, Jalan Jembatan Merah, Makassar, yang kerap memicu kemacetan dan kini disorot terkait dugaan belum adanya izin usaha resmi.(12/3/2026)

Makasar – Operasional Toko Grosir Zahira Sembako di Jalan Jembatan Merah, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, menjadi sorotan setelah diduga belum memiliki izin usaha resmi. Sementara itu, Toko Reza Grosir yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut disebut telah mengantongi izin lengkap.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Mario Said, menyatakan pihaknya telah memerintahkan staf untuk menindaklanjuti laporan yang beredar di masyarakat terkait toko yang diduga beroperasi tanpa izin.

“Toko Reza sudah ada izinnya, sedangkan yang satu belum kami dapatkan datanya,” ujar Mario, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga :  Longsor Bandung Barat Telan 7 Korban Jiwa, 82 Warga Masih Dicari

Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan untuk memastikan status legalitas Toko Grosir Zahira Sembako.

“Saya sudah sampaikan kepada staf agar berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan untuk turun mengecek langsung toko tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi media, pemilik Toko Grosir Zahira, Amirullah, menolak memberikan klarifikasi. Ia menilai media dan LSM tidak memiliki kewenangan mempertanyakan legalitas usaha tersebut.

“Media dan LSM tidak punya hak mempertanyakan legalitas usaha. Kalau mau, suruh saja kelurahan datang ke sini,” kata Ardi, jurnalis yang melakukan konfirmasi, Kamis,(12/3/2026).

Baca Juga :  Alhamdulillah 4 Pulau Sah Milik Aceh, Mualem : Dari Rakyat Aceh Terima Kasih Presiden Prabowo 

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan (2), pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap aktivitas yang berdampak pada masyarakat.

Di lapangan, kedua toko grosir tersebut hanya berjarak sekitar 350 meter. Aktivitas bongkar muat barang menggunakan truk dan pick-up kerap memadati tepi jalan. Ditambah parkir kendaraan pelanggan di bahu jalan, kondisi ini sering menimbulkan kemacetan, terutama pada jam sibuk.

Sejumlah warga mengaku aktivitas bongkar muat hampir terjadi setiap hari dan kerap mengganggu kelancaran lalu lintas.

Baca Juga :  Dana Pemerintah Mengendap Rp234 Triliun, Mintarsih: Kejiwaan Masyarakat Pasti Terdampak

“Kalau mobil besar bongkar barang, kendaraan lain harus bergantian lewat karena jalannya sempit,” ujar seorang warga.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Maccini Sombala, Fuad Raking Bading, mengatakan pihak kelurahan akan menindaklanjuti laporan terkait izin usaha dan kondisi di lapangan.

“Terima kasih atas informasinya. Kelurahan akan melakukan pengecekan terkait perizinan dan kondisi di lapangan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap perizinan usaha serta peran media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial demi menjaga ketertiban dan kepentingan masyarakat.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Prabowo Ingatkan Ancaman Perang Dunia Ketiga, Indonesia Tetap Bisa Terdampak

Nasional

Dua Bibit Siklon Tropis Ancam Cuaca Ekstrem di Indonesia, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Nasional

Rakyat Susah, DPRD Pandeglang Malah Anggarkan Makan Rp 4 Miliar

Nasional

Stok CBP Meningkat, Mentan Sebut Indonesia Bersiap Ekspor Beras Lagi

Nasional

Penuh Keakraban, Masyarakat Aceh di Balikpapan Sambut Marlina Muzakir

Nasional

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi dan Gubernur BI ke Istana Bahas Penguatan Ekonomi Nasional

Nasional

Patroli Gabungan dan Razia Malam di Nabire, Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Amankan Senjata Tajam

Nasional

Satgas Yonif 112/DJ Laksanakan Anjangsana Langsung Ke Honai Warga Puncak Jaya