Home / Banda Aceh

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:46 WIB

Bank Aceh Syariah Salurkan Zakat Rp200 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Redaksi

Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas menyerahkan secara simbolis zakat sebesar Rp200 juta kepada Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh Irwan sebagai bentuk komitmen penyaluran zakat melalui lembaga resmi pengelola zakat di Kota Banda Aceh, Kamis (12/3/2026).

Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas menyerahkan secara simbolis zakat sebesar Rp200 juta kepada Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh Irwan sebagai bentuk komitmen penyaluran zakat melalui lembaga resmi pengelola zakat di Kota Banda Aceh, Kamis (12/3/2026).

Banda Aceh – Komitmen dalam menunaikan kewajiban sosial dan keagamaan kembali ditunjukkan oleh PT Bank Aceh Syariah dengan menyalurkan zakat sebesar Rp200 juta kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh, Kamis (12/3/2026). Penyerahan zakat tersebut menjadi bagian dari kontribusi nyata lembaga perbankan syariah daerah itu dalam mendukung penguatan pengelolaan zakat yang terstruktur dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Penyerahan zakat ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penyaluran Zakat Nomor: 012/UPZ/BAS/III/2026. Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Fadhil Ilyas selaku pihak yang menyerahkan zakat, serta Kepala Sekretariat Irwan, S.E., M.Si., Ak yang mewakili pihak penerima zakat dari Baitul Mal Kota Banda Aceh.

Zakat yang disalurkan tersebut berasal dari kontribusi berbagai unsur internal Bank Aceh Syariah, mulai dari jajaran pengurus, Dewan Pengawas Syariah, hingga para karyawan dan karyawati. Dana zakat tersebut dihimpun dari Kantor Pusat, Kantor Cabang Utama, serta sejumlah kantor cabang Bank Aceh Syariah yang berada di wilayah Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Ketua Baitul Mal Banda Aceh Ajak Sambut Ramadhan 1447 H dengan Semangat Berbagi

Melalui mekanisme penghimpunan yang dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bank Aceh Syariah, dana zakat tersebut kemudian disalurkan kepada lembaga resmi pengelola zakat, yaitu Baitul Mal Kota Banda Aceh, guna memastikan pengelolaannya berjalan sesuai prinsip syariat Islam serta ketentuan peraturan yang berlaku.

Dana zakat sebesar Rp200.000.000 itu selanjutnya akan dikelola dan disalurkan oleh Baitul Mal kepada para mustahik yang berhak menerima. Penyaluran akan dilakukan melalui berbagai program pemberdayaan, bantuan sosial, dan dukungan ekonomi bagi masyarakat kurang mampu, sehingga zakat tidak hanya bersifat bantuan konsumtif tetapi juga dapat memberikan dampak berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.

Ketua Badan Baitul Mal Kota Banda Aceh, Muhammad Yusuf Al Qardhawy, MH menegaskan bahwa pengelolaan zakat di Kota Banda Aceh telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui regulasi daerah.

Baca Juga :  Pelatihan Olahan Ikan Dorong Peluang Usaha Baru di Banda Aceh

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, setiap umat Islam yang memiliki usaha dan berdomisili di wilayah Kota Banda Aceh memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi pengelola zakat, yaitu Baitul Mal.

“Mengacu kepada Qanun Nomor 10 Tahun 2018, setiap orang Islam yang memiliki usaha dan berada di wilayah Banda Aceh wajib membayar zakat melalui Baitul Mal. Hal ini merupakan perintah qanun yang harus kita jalankan bersama,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa dalam sistem pengelolaan zakat yang berlaku, hanya pihak yang memiliki legalitas sebagai amil yang berwenang untuk menghimpun, mengelola, dan menyalurkan zakat kepada para mustahik.

“Yang berhak menyalurkan dan mengelola zakat itu adalah amil. Amil adalah orang yang diberikan legalitas oleh negara untuk mengelola zakat. Artinya tidak semua orang dapat menyalurkan zakat secara langsung tanpa melalui lembaga yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketum IWO Dwi Chistianto Lantik PW dan PD IWO Se-Aceh: Perkuat Jurnalisme Digital di Anjong Mon Mata

Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh, Irwan juga menyampaikan apresiasi kepada Bank Aceh Syariah atas komitmen dan kepercayaannya dalam menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.

Menurutnya, dukungan dari berbagai institusi, termasuk perbankan syariah, menjadi faktor penting dalam memperkuat sistem pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Ia berharap langkah yang dilakukan Bank Aceh Syariah dapat menjadi contoh bagi lembaga dan pelaku usaha lainnya untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi, sehingga potensi zakat yang besar di Kota Banda Aceh dapat dikelola secara maksimal untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dengan penyaluran zakat tersebut, Bank Aceh Syariah kembali menegaskan perannya tidak hanya sebagai lembaga keuangan yang berorientasi pada bisnis, tetapi juga sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab sosial dalam mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang amanah dan berkelanjutan.(**)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Rombongan PKB Aceh Timur Kecelakaan di Tol Sibanceh, Satu Meninggal Dunia

Banda Aceh

Anak-anak Kembali Marak Berjualan dan Mengemis di Lampu Merah Banda Aceh

Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gelar Safari Ramadhan di Masjid Raudhatul Jannah

Banda Aceh

Illiza Hadiri Launching Indonesia City Expo dan Pra Rakernas APEKSI di Medan

Banda Aceh

Satpol PP dan WH Aceh Tertibkan Gepeng di Sejumlah Wilayah Banda Aceh

Banda Aceh

1.149 PPPK Pemko Banda Aceh Resmi Dilantik, Wali Kota Tekankan Kolaborasi dan Pelayanan Publik

Banda Aceh

Cegah Narkoba, Propam Polresta Banda Aceh Gelar Tes Urine Mendadak

Banda Aceh

Personel Satpol PP Banda Aceh Dicambuk dan Dipecat Usai Terbukti Langgar Ikhtilat