Kota Jantho – Bupati Aceh Besar H Muharram Idris menegaskan pentingnya komitmen dari setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan program pembangunan daerah. Penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk pernyataan keseriusan para pimpinan OPD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kepada masyarakat.
“Kami ingin mendengar langsung kesiapan saudara-saudara sebagai pimpinan OPD. Ini adalah pernyataan sungguh-sungguh kepada pimpinan daerah, bahwa saudara siap bekerja dan menjalankan program yang telah direncanakan,” kata Syech Muharram sapaan akrab Bupati Aceh Besar saat pemaparan perjanjian kinerja serta penandatanganan Pakta Integritas OPD, di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (16/3/2026).
Ia menegaskan, pernyataan komitmen tersebut penting karena disampaikan secara terbuka di hadapan Wakil Bupati Drs Syukri, Sekda Bahrul Jamil SSos MSi, para asisten, staf ahli, serta tim khusus bupati.
“Ini menjadi bentuk komitmen bersama. Ketika disampaikan di hadapan pimpinan dan disaksikan banyak pihak, maka akan lahir keseriusan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas,” katanya.
Menurut Bupati, setiap OPD harus mampu menjelaskan program kerja yang akan dilaksanakan, termasuk penggunaan anggaran dan target capaian yang ingin diraih.
“Saudara harus menyampaikan program apa saja yang akan dijalankan dengan anggaran yang ada, kemudian melaporkan perkembangannya secara berkala, apakah itu setiap bulan atau setiap tiga bulan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tahun pertama masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Aceh Besar lebih difokuskan pada pengenalan dan konsolidasi pemerintahan. Namun, pada tahun kedua ini pemerintah daerah mulai menekankan pada pelaksanaan program secara maksimal.
“Tahun pertama kita fokus pada pengenalan, silaturahmi, dan konsolidasi. Tetapi tahun ini bukan lagi tahun kebijakan, ini sudah masuk ke tahun pelaksanaan,” tegasnya.
Karena itu, Bupati meminta seluruh pimpinan OPD untuk bekerja lebih serius, fokus, dan memiliki komitmen kuat dalam menjalankan program pembangunan daerah.
“Kita harus bekerja lebih serius dan fokus agar pembangunan di Aceh Besar bisa berjalan lebih baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mengejar kembali ketertinggalan selama ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Aceh Besar, Abdullah, S.Sos, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas dalam sistem akuntabilitas kinerja pemerintah.
“Pelaksanaan kegiatan ini berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil,” ujar Abdullah.
Ia menjelaskan, kegiatan paparan perjanjian kinerja bertujuan untuk memastikan setiap perangkat daerah memiliki komitmen yang kuat dalam melaksanakan tugas serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara transparan dan terukur.
“Perjanjian kinerja ini menjadi komitmen nyata bagi setiap pimpinan OPD dalam melaksanakan program dan kegiatan yang telah direncanakan, sekaligus menjadi tolok ukur dalam menilai keberhasilan maupun kegagalan pencapaian sasaran organisasi,” jelasnya.
Menurut Abdullah, melalui kegiatan ini pimpinan daerah juga dapat memantau secara langsung progres dan capaian kinerja perangkat daerah, sehingga dapat dilakukan evaluasi secara berkala.
“Dengan adanya ukuran kinerja yang jelas, pimpinan dapat memantau perkembangan kinerja perangkat daerah serta memberikan arahan yang diperlukan agar target pembangunan dapat tercapai secara optimal,” katanya.
Ia menambahkan, perjanjian kinerja juga akan menjadi dasar dalam pemberian reward maupun sanksi bagi aparatur berdasarkan capaian kinerja yang telah ditetapkan.
“Ini juga menjadi acuan dalam pemberian penghargaan maupun sanksi berdasarkan pencapaian target kinerja, sehingga diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja aparatur dan organisasi secara berkelanjutan,” tambah Abdullah.
Abdullah menyebutkan, Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, mulai 16 hingga 17 Maret 2026 itu diikuti sebanyak 58 peserta, terdiri dari 35 kepala OPD dan 23 camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
“Paparan perjanjian kinerja tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat akuntabilitas dan komitmen kinerja perangkat daerah, sekaligus menjadi dasar evaluasi pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan,” sebutnya.
ia berharap melalui kegiatan tersebut seluruh kepala OPD dan camat di Aceh Besar dapat memperkuat komitmen dalam menjalankan program pembangunan daerah secara efektif dan akuntabel.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel di Kabupaten Aceh Besar,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar Syukri A Djalil, Sekretaris Daerah Aceh Besar, para Asisten Sekdakab, staf ahli, kepala OPD, camat, serta tim khusus Bupati Aceh Besar.(**)
Editor: redaksi













