Home / Hukum

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Etomidate dan Ekstasi dalam Jumlah Besar, Oknum Keuchik Aktif Ikut Diamankan

REDAKSI

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menunjukkan barang bukti berupa puluhan ribu butir ekstasi dan ribuan cartridge mengandung etomidate saat konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (10/8/2026).

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menunjukkan barang bukti berupa puluhan ribu butir ekstasi dan ribuan cartridge mengandung etomidate saat konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (10/8/2026).

Banda Aceh — Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi dalam jumlah fantastis. Dalam operasi tersebut, petugas juga turut mengamankan seorang pelaku berinisial RB (41), yang merupakan oknum keuchik atau kepala desa aktif.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin AKP Mulyadi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RB di Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat, 24 Juli 2026

Selain itu, tim turut mengamankan barang bukti berupa 2.495 unit cartridge atau vape getar, 4.000 mililiter liquid yang mengandung etomidate, 50.000 butir pil ekstasi dengan berat bersih 18,026 kilogram, serta dua unit telepon seluler Android.

Baca Juga :  Beginilah Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

“Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor LAB: 5395/NNF/2026 pada Kamis, 30 Juli 2026, barang bukti ekstasi tersebut dinyatakan positif mengandung MDMA yang termasuk dalam Narkotika Golongan I. Sementara itu, barang bukti cartridge dan cairan dalam botol juga dinyatakan positif etomidate sebagai Narkotika Golongan II,” ungkap Irjen Ruddi, dalam konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin, 10 Agustus 2026.

Abituren Akabri 1996 itu juga membeberkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, RB mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut diterima dari seseorang yang disebut sebagai pengendali, yakni Pablo alias AH, yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus yang digunakan RB juga terungkap. Narkotika jenis ekstasi dan etomidate tersebut diambil dari Aceh Tamiang untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Aceh dan provinsi lainnya. Atas perannya tersebut, RB dijanjikan upah sebesar Rp100 juta oleh pengendali, yaitu Pablo alias AH.

Baca Juga :  Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku dan 154 Kg Ganja Diamankan

Pelaku akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis ekstasi, Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika jenis etomidate, serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga pidana penjara seumur hidup.

“Berkat pengungkapan ini, bila diasumsikan 50.000 butir ekstasi dikonsumsi oleh 50.000 orang dan 2.495 cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate digunakan oleh 2.495 orang, maka kita telah berhasil menyelamatkan 52.495 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkotika,” ujarnya.

Baca Juga :  KOMITMEN TEGAKKAN HUKUM, POLDA ACEH TERBITKAN DPO TERSANGKA PELECEHAN SEKSUAL SETELAH PROSES HUKUM BERJALAN TRANSPARAN

Kapolda Aceh juga mengatakan bahwa, keberhasilan tersebut merupakan wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran gelap sekaligus melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba.

Terakhir, ia mengingatkan para bandar, kurir, maupun pengguna agar menghentikan segala aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Kapolda menegaskan akan mengejar dan memiskinkan siapa pun yang terlibat dalam peredaran atau menjadi pengedar narkotika.

“Kepada para bandar, segera hentikan kegiatan atau kami akan tindak dengan tegas dan terukur. Para kurir juga jangan tergiur dengan uang yang semu. Kemudian, kepada para pengguna, berhentilah sebelum terlambat, karena akan merugikan diri sendiri dan keluarga. Yang pasti, para pengedar narkotika akan saya kejar dan saya akan buat mereka miskin,” tegas Kapolda Aceh.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

Kompolnas Dukung Langkah Polda Metro Jaya Tekan Kejahatan Jalanan di Jakarta

Hukum

Seludupkan Narkotika Sabu 4 Kg di Bandara SIM, 4 Pemuda di Tangkap

Hukum

Satreskrim Polresta Banda Aceh Amankan Tujuh Kubik Kayu Ilegal

Hukum

Polsek Lueng Bata Tangkap Pelaku Penganiaya Mantan Pacar

Hukum

Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Hampir 2 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Hukum

Kajari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Hampir Rp 1 Milyar

Hukum

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus PT Investree ke Kejaksaan

Hukum

Beginilah Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah