Home / Hukrim

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:44 WIB

. Merasa Difitnah, Almuniza Kamal Tempuh Jalur Hukum terhadap Modus Aceh

REDAKSI

Banda Aceh-  4 Februari 2025 – Almuniza Kamal, didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bahrul Ulum & Partners, secara resmi melaporkan akun Instagram Modus Aceh, yang merupakan akun resmi tabloid Modus Aceh, ke unit siber Polda Aceh.

 

Laporan ini dilakukan setelah akun tersebut mengunggah foto Almuniza Kamal tanpa izin dan menjadikannya sebagai cover berita dengan judul “Dirty Job Sang Loyalis.” Menurut kuasa hukum Almuniza, Bahrul Ulum, S.H., M.H., unggahan tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap kliennya.

Baca Juga :  138 WNA di Bali Dideportasi Sepanjang 2024, Ini Kasusnya

“Perkataan ‘Dirty Job Sang Loyalis’ mengandung makna yang merendahkan martabat seseorang. Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata ‘kotor’ mengacu pada perbuatan yang melanggar kesusilaan atau tindakan yang tidak patut,” ujar Bahrul Ulum dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Bahrul Ulum menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut telah merugikan kliennya, baik secara pribadi maupun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjunjung tinggi sumpah jabatan dan netralitas. Ia juga menekankan bahwa tabloid edisi cetak Modus Aceh sebenarnya telah memuat klarifikasi dari Almuniza Kamal, namun unggahan di Instagram tetap dipublikasikan tanpa adanya pembaruan informasi atau cross-check lebih lanjut.

Baca Juga :  Haji Uma Minta Proses Hukum Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara Secara Transparan

“Cover yang menampilkan foto klien kami dengan judul ‘Dirty Job Sang Loyalis’ adalah dokumen elektronik yang akan bertahan selamanya di dunia digital. Hal ini dapat menimbulkan stigma buruk yang berkepanjangan bagi klien kami dan keluarganya,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran UU ITE

Bahrul Ulum menambahkan bahwa tindakan ini diduga melanggar Pasal 27A Undang-Undang No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  4 Warga yang Bantu Serka Holmes Bunuh Eks TNI Jadi Tersangka

Laporan resmi ini telah diterima oleh Polda Aceh dengan Nomor Laporan STTLP/35/II/2025/SPKT/2025. Pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada aparat penegak hukum guna mendapatkan keadilan bagi kliennya.

“Kami berharap laporan ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku agar keadilan bagi klien kami dapat ditegakkan,” tutup Bahrul Ulum.

Share :

Baca Juga

Berita

TNI AL Jelaskan soal Senpi Oknum Anggota dalam Penembakan Bos Rental Mobil

Hukrim

Tim Rimueng Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Berita

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Berita

Haji Uma Minta Proses Hukum Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara Secara Transparan

Daerah

Pelaku Pembunuhan Wanita yang Dikubur dalam Drum Berhasil Diamankan Polres Bener Meriah

Hukrim

Polisi Memburu Terduga Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Tangerang 4 Orang

Hukrim

Vonis Ringan 20 Tahun Polisi Kurir 141 Kg Ganja ke Sumbar Bikin Jaksa Banding

Hukrim

Respon Cepat Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh Jemput Korban TPPO di Malaysia