ACEH TENGGARA — Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial R (46) warga Desa Lawe Lubang Indah, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara. Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Hengki Harianto mengatakan R ditangkap pada Jum’at, 11 September 2026 sekitar pukul 10:40 WIB.
“IRT dikategorikan sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Hengki, Ahad, 13 September 2026.
Hengki mengatakan saat pemeriksaan terhadap tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna cokelat di dalam sebuah loudspeaker yang berada di teras rumah.
Dompet tersebut, menurut Hengki, berisi 30 paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik putih bening dengan berat mencapai 2,86 gram.
Selain puluhan paket sabu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 200 ribu, satu kantong kain warna putih, satu kotak berisi 75 pipa kaca, satu tas warna cokelat serta satu unit lospeaker.
“Tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Hengki menjelaskan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika, kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dan mengambil langkah sesuai dengan prosedur hukum, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama semua pihak agar lingkungan kita tetap aman dan generasi muda terlindungi,” ujarnya.
Hengki juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyahgunaan maupun peredaran narkotika.***
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









