Home / Hukrim

Senin, 14 September 2026 - 10:59 WIB

Polres Aceh Tenggara Tangkap IRT Pengedar Sabu, 30 Paket Disembunyikan di Dalam Loudspeaker

REDAKSI

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara menangkap seorang IRT berinisial R, 46, warga Desa Lawe Lubang Indah, Lawe Alas

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara menangkap seorang IRT berinisial R, 46, warga Desa Lawe Lubang Indah, Lawe Alas

ACEH TENGGARA — Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial R (46) warga Desa Lawe Lubang Indah, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara. Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Hengki Harianto mengatakan R ditangkap pada Jum’at, 11 September 2026 sekitar pukul 10:40 WIB.

“IRT dikategorikan sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Hengki, Ahad, 13 September 2026.

Baca Juga :  Polisi Serahkan Tersangka Penembakan ke Jaksa

Hengki mengatakan saat pemeriksaan terhadap tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna cokelat di dalam sebuah loudspeaker yang berada di teras rumah.

Dompet tersebut, menurut Hengki, berisi 30 paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik putih bening dengan berat mencapai 2,86 gram.

Selain puluhan paket sabu, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 200 ribu, satu kantong kain warna putih, satu kotak berisi 75 pipa kaca, satu tas warna cokelat serta satu unit lospeaker.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Tiga Jaringan Judi Online, Transaksi Tembus Rp 1 Triliun

“Tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Hengki menjelaskan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika, kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dan mengambil langkah sesuai dengan prosedur hukum, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama semua pihak agar lingkungan kita tetap aman dan generasi muda terlindungi,” ujarnya.

Baca Juga :  Oknum TNI Dilaporkan ke Denpom IM/1 Lhokseumawe Terkait Dugaan Pemukulan Wartawan

Hengki juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyahgunaan maupun peredaran narkotika.***

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 3,7 Kg Ganja dan Tersangka

Hukrim

Tim Rimueng Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Hukrim

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku Ditangkap

Hukrim

Waspada! Penipu Catut Nama Ketua DPRK Banda Aceh, Masyarakat Diminta Jangan Layani Nomor Asing

Daerah

Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Aceh Besar di Ringkus Polisi

Hukrim

Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslih Subulussalam: Empat Terdakwa Dituntut Hingga 7 Tahun 9 Bulan Penjara

Berita

Januari—Mei 2025, Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 12 Kasus Narkotika

Hukrim

Lagi, Kodam Iskandar muda tangkap pengedar sabu di Aceh