Labusel – Unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil membekuk pelaku penganiayaan berat terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Nurlan Br. Pasaribu (46), yang terjadi di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pelaku yang diketahui berinisial RP (Reri Pardila), merupakan menantu laki-laki korban, ditangkap saat berusaha melarikan diri ke luar provinsi.
Kronologi Kejadian Tragis
Peristiwa memilukan ini terjadi pada hari Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 05.15 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun:
Aksi Brutal: Pelaku mendatangi kediaman korban dengan cara mendobrak pintu belakang. Saat itu, korban sedang melaksanakan ibadah Sholat Shubuh.
Penganiayaan: Pelaku mendekati korban dan memasukkan jarinya ke mulut korban. Ketika korban berusaha melawan dengan menggigit tangan pelaku, RP mengambil pisau dan menusukkannya ke tubuh korban berkali-kali sebelum akhirnya melarikan diri.
Pertolongan Warga: Korban yang bersimbah darah berteriak meminta tolong hingga didengar oleh saksi Lya Suwarti. Kepada saksi, korban menyebutkan bahwa pelakunya adalah menantunya sendiri. Warga kemudian melarikan korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Pengejaran dan Penangkapan Pelaku
Pasca menerima laporan, Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., untuk segera mengungkap kasus tersebut. Setelah memeriksa saksi-saksi (Lya Suwarti, Misgiati, dan Kepala Dusun Salamun), petugas melakukan pengejaran lintas provinsi.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus di:
Lokasi: Agen Travel CV. Putri Mandiri, Jl. HR. Subrantas, Lintas Sumatera Pekanbaru – Sumatera Barat.
Kondisi Penangkapan: Pelaku ditangkap sesaat sebelum menaiki travel untuk melarikan diri ke Desa Karang Awur, Pariaman Tengah, Sumatera Barat.
”Pelaku berupaya melarikan diri ke luar provinsi, namun petugas yang serius melakukan pengejaran berhasil mengamankan dan menggagalkan aksi pelarian tersebut,” ujar Kapolsek Torgamba, AKP Sunipan Gurusinga SH.
Apresiasi Masyarakat
Keberhasilan Polsek Torgamba dalam meringkus pelaku dalam waktu singkat mendapat apresiasi luas dari pihak keluarga korban dan masyarakat Desa Aek Batu. Warga mengucapkan terima kasih atas keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus penganiayaan berat yang meresahkan lingkungan mereka.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolsek Torgamba untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Editor: RedaksiSumber: https://Jelajahperkara









