Home / Hukrim

Senin, 23 Desember 2024 - 13:18 WIB

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

REDAKSI

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang. Foto: Polda Aceh

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang. Foto: Polda Aceh

Banda Aceh — Personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap dua pelaku berinisial RH dan JS. Kedua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Jumat, 20 Desember 2024.

 

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dan penangkapan pelaku dilakukan oleh Penyidik Subdit IV dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh, yang dibantu oleh Penyidik Polres Bireuen. Selain itu, pengungkapan itu juga berkat adanya dukungan serta kerja sama dari DPD RI, BP2MI, dan Ditintelkam Polda Aceh.

Baca Juga :  Polisi Memburu Terduga Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Tangerang 4 Orang

 

Ade Harianto menjelaskan, kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut merupakan warga Bireuen, Provinsi Aceh. Mereka menjanjikan korbanya untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu staf bagian penjualan (salesman) di negara Laos secara legal, dan diimingi gaji tinggi serta bonus.

 

“Korban dijanjikan akan menjadi pekerja migran di Laos. Korban diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia, Thailand, baru ke Laos. Di malaysia semua identitas korban disita oleh agen lain yang juga merupakan kelompok pelaku RH, serta disampaikan bahwa korban telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta,” jelas Ade Harianto, dalam keterangannya, Senin, 23 Desember 2024.

Baca Juga :  Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

 

Kemudian, ungkap Ade lagi, sesampainya di Laos para korban dipekerjakan sebagai _admin love scamming_—salah satu modus kejahatan cybercrime—dan diberikan target untuk melakukan penipuan. Apabila tidak sesuai target, para korban diancam akan dijual ke Myanmar dan apabila mencoba melarikan diri, maka akan dibunuh.

 

Kombes Ade mengimbau masyarakat khususnya remaja yang baru tamat SMA ataupun mahasiswa yang memiliki kemampuan di bidang komunikasi dan ITE, untuk tidak tergoda untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi, serta tidak melibatkan diri dalam bidang pekerjaan _scamming_ karena hal itu sangat merugikan dan bertentangan dengan undang-undang di Indonesia dan aturan di negara Lain.

Baca Juga :  Ketua KPK dan Kapolri Bahas Upaya Tingkatkan Indeks Persepsi Korupsi

 

Kedua pelaku TPPO tersebut melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan juga akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Rimueng Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Hukrim

Kemarin Motornya Maling, Kini Malah Motor Korban yang Ditinggalkan usai Ketahuan saat di Curi

Hukrim

BERSEBELAHAN RUMAH IBADAH WARGA MEMPERTANYAKAN IZIN SIUP MB SERTA SKPL DAN IZIN HO CAFE NEW GREEN CORNER 

Hukrim

Hendak Jual Bentor Curian, Remaja di Banda Aceh di Ringkus Polisi

Hukrim

4 Warga yang Bantu Serka Holmes Bunuh Eks TNI Jadi Tersangka

Hukrim

Tim Lebah Polsek Darussalam Tangkap Residivis Curanmor, Dua Motor Diamankan

Berita

Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Hukrim

Vonis Ringan 20 Tahun Polisi Kurir 141 Kg Ganja ke Sumbar Bikin Jaksa Banding