Home / Hukrim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 169,6 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Tersangka Ditangkap

REDAKSI

Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran ganja kering 169,6 kg asal Aceh yang hendak diedarkan ke Medan. Tiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Minggu 9 Agustus 2026.

Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran ganja kering 169,6 kg asal Aceh yang hendak diedarkan ke Medan. Tiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Minggu 9 Agustus 2026.

MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 169,6 kilogram yang diangkut dari Aceh menuju Kota Medan. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba, yakni RD (43), MJ (41), dan YJ (36).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa penangkapan dan penyitaan barang bukti dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga :  Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

“Pengungkapan ganja tersebut dilakukan personel di dua lokasi berbeda dengan total keseluruhan 169.600 gram atau 169,6 kilogram,” ujar Andy melalui keterangan tertulisnya di Medan, Minggu (9/8/2026).

Bermula dari Laporan Masyarakat

Penindakan kasus ini diawali dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai keberadaan sebuah mobil penyusup barang haram yang bergerak dari Aceh menuju Medan. Menanggapi laporan tersebut, tim Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan pemantauan ketat di sepanjang jalur Medan-Binjai.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu (8/8/2026). Petugas berhasil menghentikan kendaraan mencurigakan tersebut saat melintas di Dusun X, Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Akan Tertibkan Balap Lari di Jalan Teuku Umar

Di dalam mobil, polisi langsung mengamankan dua pria, yaitu RD (warga Aceh Timur) dan MJ (warga Aceh Tamiang). Saat kendaraan digeledah, ditemukan dua karung berisi 65 bungkus ganja kering terbungkus lakban dengan berat total mencapai 52 kilogram.

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang di Aceh Timur. RD dan MJ juga bernyanyi bahwa sebagian barang bukti lain telah diserahkan terlebih dahulu kepada seorang pria berinisial YJ di kawasan Desa Medan Krio.

Baca Juga :  Vonis Ringan 20 Tahun Polisi Kurir 141 Kg Ganja ke Sumbar Bikin Jaksa Banding

Pengembangan Kasus ke Lokasi Kedua

Berbekal pengakuan dari dua tersangka pertama, tim langsung bergerak melakukan pengembangan ke lokasi penampungan sekaligus titik distribusi ganja tersebut.

Petugas menuju Kompleks Taman Annafris Milala, Jalan Pelita, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi kedua ini, polisi menangkap YJ (36), warga Kabupaten Batubara, yang bertindak sebagai penerima barang dalam jaringan distribusi narkotika tersebut.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Jatanras Polda Aceh Berhasil Meringkus Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2

Hukrim

Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp629 Juta Kasus Korupsi APBG

Hukrim

Ibu Rumah Tangga di Aceh Singkil Diserang Perampok Saat Memasak, Emas 45 Gram Raib

Hukrim

Bongkar Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah

Daerah

Polsek Kuta Alam Tangkap Pengutip Sumbangan yang Mengatasnamakan Dayah

Daerah

Dua Pria Ditangkap di Lhoksemawe,Sabu 1 Kg Disita

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Hukrim

Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejaksaan Wamena