MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 169,6 kilogram yang diangkut dari Aceh menuju Kota Medan. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba, yakni RD (43), MJ (41), dan YJ (36).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa penangkapan dan penyitaan barang bukti dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
“Pengungkapan ganja tersebut dilakukan personel di dua lokasi berbeda dengan total keseluruhan 169.600 gram atau 169,6 kilogram,” ujar Andy melalui keterangan tertulisnya di Medan, Minggu (9/8/2026).
Bermula dari Laporan Masyarakat
Penindakan kasus ini diawali dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai keberadaan sebuah mobil penyusup barang haram yang bergerak dari Aceh menuju Medan. Menanggapi laporan tersebut, tim Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan pemantauan ketat di sepanjang jalur Medan-Binjai.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu (8/8/2026). Petugas berhasil menghentikan kendaraan mencurigakan tersebut saat melintas di Dusun X, Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Di dalam mobil, polisi langsung mengamankan dua pria, yaitu RD (warga Aceh Timur) dan MJ (warga Aceh Tamiang). Saat kendaraan digeledah, ditemukan dua karung berisi 65 bungkus ganja kering terbungkus lakban dengan berat total mencapai 52 kilogram.
Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang di Aceh Timur. RD dan MJ juga bernyanyi bahwa sebagian barang bukti lain telah diserahkan terlebih dahulu kepada seorang pria berinisial YJ di kawasan Desa Medan Krio.
Pengembangan Kasus ke Lokasi Kedua
Berbekal pengakuan dari dua tersangka pertama, tim langsung bergerak melakukan pengembangan ke lokasi penampungan sekaligus titik distribusi ganja tersebut.
Petugas menuju Kompleks Taman Annafris Milala, Jalan Pelita, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi kedua ini, polisi menangkap YJ (36), warga Kabupaten Batubara, yang bertindak sebagai penerima barang dalam jaringan distribusi narkotika tersebut.
Editor: Redaksi









