Home / Hukrim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 169,6 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Tersangka Ditangkap

REDAKSI

Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran ganja kering 169,6 kg asal Aceh yang hendak diedarkan ke Medan. Tiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Minggu 9 Agustus 2026.

Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran ganja kering 169,6 kg asal Aceh yang hendak diedarkan ke Medan. Tiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Minggu 9 Agustus 2026.

MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 169,6 kilogram yang diangkut dari Aceh menuju Kota Medan. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba, yakni RD (43), MJ (41), dan YJ (36).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa penangkapan dan penyitaan barang bukti dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga :  Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

“Pengungkapan ganja tersebut dilakukan personel di dua lokasi berbeda dengan total keseluruhan 169.600 gram atau 169,6 kilogram,” ujar Andy melalui keterangan tertulisnya di Medan, Minggu (9/8/2026).

Bermula dari Laporan Masyarakat

Penindakan kasus ini diawali dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai keberadaan sebuah mobil penyusup barang haram yang bergerak dari Aceh menuju Medan. Menanggapi laporan tersebut, tim Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan pemantauan ketat di sepanjang jalur Medan-Binjai.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu (8/8/2026). Petugas berhasil menghentikan kendaraan mencurigakan tersebut saat melintas di Dusun X, Jalan Pelita, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Akan Tertibkan Balap Lari di Jalan Teuku Umar

Di dalam mobil, polisi langsung mengamankan dua pria, yaitu RD (warga Aceh Timur) dan MJ (warga Aceh Tamiang). Saat kendaraan digeledah, ditemukan dua karung berisi 65 bungkus ganja kering terbungkus lakban dengan berat total mencapai 52 kilogram.

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang di Aceh Timur. RD dan MJ juga bernyanyi bahwa sebagian barang bukti lain telah diserahkan terlebih dahulu kepada seorang pria berinisial YJ di kawasan Desa Medan Krio.

Baca Juga :  Vonis Ringan 20 Tahun Polisi Kurir 141 Kg Ganja ke Sumbar Bikin Jaksa Banding

Pengembangan Kasus ke Lokasi Kedua

Berbekal pengakuan dari dua tersangka pertama, tim langsung bergerak melakukan pengembangan ke lokasi penampungan sekaligus titik distribusi ganja tersebut.

Petugas menuju Kompleks Taman Annafris Milala, Jalan Pelita, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi kedua ini, polisi menangkap YJ (36), warga Kabupaten Batubara, yang bertindak sebagai penerima barang dalam jaringan distribusi narkotika tersebut.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Billiard Dan Cafe Remang – Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 

Hukrim

Polsek Kuta Raja Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Diduga Kerap Menginap di Rumah Korban

Hukrim

BNN Tetapkan IB sebagai DPO Kasus 160 Kg Sabu di Aceh

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Hukrim

Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron

Berita

Tim Lebah Amankan Tiga Remaja Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid

Hukrim

Diduga Gelapkan Emas, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Hukrim

Gegerkan Warga, Laporan Begal Nakes RSUD Waluyo Jati Probolinggo Ternyata Cuma Rekayasa