Home / Polri

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:08 WIB

PPNS dalam Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh Terima Sosialisasi Penerapan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP

REDAKSI

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuno, saat memberikan pemaparan materi dalam Sosialisasi Penerapan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Aula Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (25/5/2026).

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuno, saat memberikan pemaparan materi dalam Sosialisasi Penerapan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Aula Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (25/5/2026).

Banda Aceh — Polresta Banda Aceh melalui Satreskrim memberikan pemahaman Sosialisasi Penerapan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada dalam wilayah hukumnya.

Kegiatan tersebut diramu dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Aula Satreskrim Polresta Banda Aceh, Senin (25/5/2026).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuno menjelaskan, sosialisasi ini sangat berguna bagi PPNS yang nantinya akan menyamakan persepsi dengan Kepolisian.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Emas, Dua Wanita Muda Ditangkap Polisi di Banda Aceh

“Kami berharap melalui kegiatan ini dapat tercipta kesamaan persepsi antara penyidik, penuntut umum, serta para praktisi hukum lainnya dalam mengimplementasikan aturan baru. Tantangan ke depan tentu tidak semakin ringan, namun dengan pemahaman hukum yang matang, saya yakin Polri dan PPNS akan semakin profesional, modern, dan terpercaya di mata masyarakat,” ujar Kompol Dizha.

Baca Juga :  Kunker ke Aceh Tamiang, Kapolda Aceh Tinjau Pembangunan Huntap Polri dan Perkuat Sinergitas  Pelayanan kepada Masyarakat

Kasatreskrim menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru merupakan momentum penting sekaligus tantangan besar bagi seluruh aparat penegak hukum, khususnya Polri, dalam melakukan transformasi pola pikir dan pola kerja penegakan hukum.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan KUHAP oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh dan dilanjutkan dengan tanya jawab.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Tutup Rapim 2026, Tekankan Sinkronisasi Kebijakan dan Soliditas

Hadir dalam rakor tersebut diantaranya, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh beserta jajarannya, PPNS Polhut Banda Aceh, PPNS Imigrasi Banda Aceh, PPNS Satpol PP dan WH Banda Aceh, PPNS KSOP Malahayati, PPNS DisperindagKop Banda Aceh, PPNS KPH Banda Aceh, PPNS Dinas DLHK3 Banda Aceh, PPNS Dishub Banda Aceh dan PPNS BPOM Banda Aceh.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Polri

Penyidik Polda Aceh Tingkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi di Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan

Polri

Polresta Banda Aceh Kini Miliki SPPG di Gampong Ateuk Jawo

Polri

Kapolres Lhokseumawe Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan Bailey di Sawang

Polri

Ambulans Nyaris Dibakar di Dekai, Warga Pertahankan Akses Kesehatan

Polri

Brimob X-Treme 2026: Ajang Dunia, Bukti Kemampuan Personel dan Atlet Indonesia Siap Bersaing Global

Polri

Polres Pidie Jaya Limpahkan Tersangka Kasus Judi Slot ke Kejaksaan

Polri

Polri dan Warga Bener Meriah Bersihkan Meunasah Pascabanjir Sambut Ramadan

Polri

Polda Aceh Klarifikasi Informasi Dugaan Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Beasiswa TA 2017