Home / Pemko Banda Aceh

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:58 WIB

Pemko Banda Aceh Terima Hibah Aset Renovasi Tetap dari PN Banda Aceh, Perkuat Tata Kelola Aset Transparan

REDAKSI

Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat tata kelola aset daerah melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah aset renovasi tetap dari Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa 21 Juli 2026.

Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat tata kelola aset daerah melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah aset renovasi tetap dari Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa 21 Juli 2026.

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh terus memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut kembali diwujudkan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) aset renovasi tetap dari Pengadilan Negeri Banda Aceh kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, Selasa 21 Juli 2026.

Penandatanganan naskah hibah dilakukan oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, bersama Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Dr Teuku Syarafi SH MH, disaksikan jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh-GeRAK Gelar Forum Suara Warga, Illiza Komit Tindaklanjuti 5 Isu Strategis

Wali Kota Illiza menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam mendukung pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.Menurutnya, hibah aset tersebut tidak hanya menjadi bentuk kerja sama antarlembaga, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Sinergi seperti ini sangat penting untuk memastikan setiap aset negara dikelola secara tertib, memiliki kepastian administrasi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan masyarakat,” ujar Illiza.

Baca Juga :  Jelang Pilchiksung Serentak, Wali Kota Illiza Pantau Kesiapan TPS

Ia menambahkan, pengelolaan aset yang baik merupakan salah satu fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap proses administrasi aset harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Melalui hibah aset renovasi tetap tersebut, Pemko Banda Aceh memperoleh tambahan aset yang selanjutnya akan dicatat sebagai Barang Milik Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Illiza juga mengapresiasi komitmen Teuku Syarafi beserta jajaran Pengadilan Negeri Banda Aceh yang telah membangun sinergi positif dengan Pemerintah Kota Banda Aceh. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga seperti ini menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Baca Juga :  Wali Kota Banda Aceh Lantik 5 Pejabat Eselon II: Bappeda, Diskominfotik, PUPR, DPMPTSP, Perkim

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah ini menjadi simbol penguatan sinergi antarinstansi sekaligus komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang semakin profesional. Langkah tersebut sejalan dengan semangat Pemerintah Kota Banda Aceh membangun birokrasi yang modern, akuntabel, dan kolaboratif demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. [Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Illiza Buka FGD Literasi Keuangan dan Ekonomi Hijau di Komunitas KamiKita

Pemko Banda Aceh

CINTAKAH PADA MAS TUKIMAN: Disdukcapil Banda Aceh Serahkan KK dan KTP Baru Usai Akad Nikah

Berita

Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Tinjau Pasar Murah Daging Meugang, Pastikan Harga Stabil

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gelar Pelatihan Pengelolaan dan Integrasi Data OPD Melalui Banda Aceh Academy

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Gayo Lues, Tekadkan Solidaritas Antar Daerah

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Pimpin Apel,ASN Diminta Berikan Pelayanan Yang Ramah

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Ikuti Deklarasi Techpreneur DEAL 2026, Komit Bangun Ekosistem Startup Lokal

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza Paparkan Strategi Kota Tangguh Di YCC Rakernas Apeksi 2026