Home / Hukum

Rabu, 16 September 2026 - 16:24 WIB

Ketua PT Banda Aceh Tekankan Pentingnya Pelayanan Peradilan Inklusif bagi Difabel

REDAKSI

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Sutio Jumagi Akhirno tekankan pelayanan peradilan inklusif dan setara bagi penyandang difabel di seluruh pengadilan se-Aceh.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Sutio Jumagi Akhirno tekankan pelayanan peradilan inklusif dan setara bagi penyandang difabel di seluruh pengadilan se-Aceh.

BANDA ACEH — Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Sutio Jumagi Akhirno, meminta seluruh aparatur pengadilan se-Aceh memastikan pelayanan peradilan diberikan secara inklusif dan setara, termasuk kepada penyandang difabel. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Evaluasi Kinerja Agustus 2026 sekaligus Sosialisasi Peradilan Inklusi di Aula Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu, 16 September 2026.

Baca Juga :  Kejari Aceh Barat Terima Pelimpahan Kasus Penggelapan Pajak Kendaraan Rp311,39 Juta

Poin Penting Pengawasan dan Pelayanan:

  • Pengawasan Hatiwasda: Para Hakim Tinggi yang bertugas sebagai Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) diminta untuk mengawasi penerapan pelayanan inklusif di setiap Pengadilan Negeri.
  • Penggunaan Istilah yang Tepat: Sutio menekankan agar seluruh pengadilan memperhatikan penyebutan istilah bagi kelompok difabel untuk menghindari ketersinggungan.

“Mereka kaum difabel, tidak suka disebut penyandang disabilitas, apalagi jika disebut penyandang cacat. Ini bisa membuat mereka tersinggung. Saya minta semua kata-kata penyandang cacat di seluruh pengadilan di Aceh agar diubah menjadi penyandang difabel,” tegasnya.

  • Kesetaraan dan Kompetensi: Kelompok difabel harus diperlakukan secara setara mengingat banyak di antara mereka yang memiliki pendidikan tinggi serta kompetensi akademik mumpuni. Aparatur pengadilan juga diminta memahami kebutuhan akses dan pelayanan mereka.
  • Pelatihan Bahasa Isyarat: Pengadilan Tinggi Banda Aceh secara rutin mengadakan pelatihan bahasa isyarat bagi petugas Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan pola serupa diminta untuk diterapkan di seluruh Pengadilan Negeri di Aceh demi memudahkan komunikasi dasar.
Baca Juga :  Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Terbakarnya Gedung Fakultas Pertanian

Penulis: Hidayat. S

Baca Juga :  Rellease resmi PD IWO Aceh Selatan Terkait Insiden Pemerasan yang dilakukan oleh Oknum LSM dan Pimred salah satu media online

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukum

Polisi Amankan Lima Penyebar Hoaks Naiknya Air Laut saat Musibah Banjir, Masyarakat Diimbau tetap Tenang

Hukum

Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Yang Viral di Medsos

Hukum

Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal Sepanjang 2026, Kapolda Sumsel Hadirkan Solusi Gakkum dan Ekonomi Legal

Hukum

Tuntut Hakim Perintahkan Tahan Pelaku dan Hukum Berat Penganiaya Dek Pan

Hukum

MK Restrukturisasi Aturan Penetapan Bencana Nasional: Wajib Penuhi Minimal Tiga Indikator

Hukum

KOMITMEN TEGAKKAN HUKUM, POLDA ACEH TERBITKAN DPO TERSANGKA PELECEHAN SEKSUAL SETELAH PROSES HUKUM BERJALAN TRANSPARAN

Hukum

Yayasan APEL Green Aceh Adukan Dugaan Maladministrasi Tambang ke Ombudsman

Hukum

Seludupkan Narkotika Sabu 4 Kg di Bandara SIM, 4 Pemuda di Tangkap