BANDA ACEH — Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Sutio Jumagi Akhirno, meminta seluruh aparatur pengadilan se-Aceh memastikan pelayanan peradilan diberikan secara inklusif dan setara, termasuk kepada penyandang difabel. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Evaluasi Kinerja Agustus 2026 sekaligus Sosialisasi Peradilan Inklusi di Aula Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu, 16 September 2026.
Poin Penting Pengawasan dan Pelayanan:
- Pengawasan Hatiwasda: Para Hakim Tinggi yang bertugas sebagai Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) diminta untuk mengawasi penerapan pelayanan inklusif di setiap Pengadilan Negeri.
- Penggunaan Istilah yang Tepat: Sutio menekankan agar seluruh pengadilan memperhatikan penyebutan istilah bagi kelompok difabel untuk menghindari ketersinggungan.
“Mereka kaum difabel, tidak suka disebut penyandang disabilitas, apalagi jika disebut penyandang cacat. Ini bisa membuat mereka tersinggung. Saya minta semua kata-kata penyandang cacat di seluruh pengadilan di Aceh agar diubah menjadi penyandang difabel,” tegasnya.
- Kesetaraan dan Kompetensi: Kelompok difabel harus diperlakukan secara setara mengingat banyak di antara mereka yang memiliki pendidikan tinggi serta kompetensi akademik mumpuni. Aparatur pengadilan juga diminta memahami kebutuhan akses dan pelayanan mereka.
- Pelatihan Bahasa Isyarat: Pengadilan Tinggi Banda Aceh secara rutin mengadakan pelatihan bahasa isyarat bagi petugas Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan pola serupa diminta untuk diterapkan di seluruh Pengadilan Negeri di Aceh demi memudahkan komunikasi dasar.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









