Banda Aceh — Sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan masyarakat Gampong Teupin Raya, Kecamatan Julok, dengan sejumlah perusahaan di Aceh Timur memantik perhatian legislatif tingkat provinsi. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak pemerintah daerah dan legislatif setempat untuk tidak berdiam diri.
Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, menegaskan pentingnya langkah proaktif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta DPRK Aceh Timur agar konflik agrarian ini tidak membias menjadi polemik berkepanjangan.
”Kami mendapat informasi adanya polemik sengketa lahan antara warga dan beberapa perusahaan terkait lahan HGU di Aceh Timur, tepatnya di kawasan Teupin Raya. Ini harus segera disikapi oleh Pemkab dan DPRK setempat, agar polemik yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik,” kata Tgk. Muharuddin menanggapi adanya informasi yang diterima dari warga Aceh Timur terkait adanya polemik sengketa lahan di Teupin Raya, Jumat (24/7/2026).
Muharuddin mengingatkan bahwa penanganan yang lambat berpotensi memicu gesekan sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan bijak dari otoritas daerah sangat diperlukan.
”Jika didiamkan atau tidak ada penyelesaian, ini bisa bahaya. Pemerintah dan DPRK setempat harus turun tangan mencari solusi penyelesaian polemik tersebut,” ungkap Politisi Partai Aceh ini.
Masalah Legalitas dan Transparansi Lahan
Meski mendalami laporan warga, Muharuddin mengaku pihaknya masih memetakan akar persoalan secara menyeluruh. Kendati demikian, laporan awal mengindikasikan adanya dugaan ketidaklengkapan dokumen administrasi dan legalitas dari pihak perusahaan dalam mengelola lahan HGU di wilayah tersebut.
Politisi senior ini menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik terkait status hukum lahan agar tidak menimbulkan keresahan berlarut-larut.
”Jadi, kami dari Komisi I DPRA berharap ini dapat diperjelas nantinya ke masyarakat. Jika perusahaan memang memiliki kelengkapan legalitas maka sah-sah saja untuk penggunaan lahannya, namun jika tidak maka itu harus dilengkapi dan diperjelas ke masyarakat, agar tidak terjadi polemik hukum di kemudian hari,” tutupnya.
Editor: Redaksi









