Home / Parlementarial

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:17 WIB

Redam Gejolak di Teupin Raya, DPRA Minta Pemkab Aceh Timur dan DPRK Turun Tangan

REDAKSI

Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, mendesak Pemkab dan DPRK Aceh Timur proaktif menyelesaikan sengketa lahan HGU antara warga Gampong Teupin Raya dan pihak perusahaan demi mencegah gejolak sosial.

Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, mendesak Pemkab dan DPRK Aceh Timur proaktif menyelesaikan sengketa lahan HGU antara warga Gampong Teupin Raya dan pihak perusahaan demi mencegah gejolak sosial.

Banda Aceh — Sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan masyarakat Gampong Teupin Raya, Kecamatan Julok, dengan sejumlah perusahaan di Aceh Timur memantik perhatian legislatif tingkat provinsi. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak pemerintah daerah dan legislatif setempat untuk tidak berdiam diri.

​Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, menegaskan pentingnya langkah proaktif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta DPRK Aceh Timur agar konflik agrarian ini tidak membias menjadi polemik berkepanjangan.

​”Kami mendapat informasi adanya polemik sengketa lahan antara warga dan beberapa perusahaan terkait lahan HGU di Aceh Timur, tepatnya di kawasan Teupin Raya. Ini harus segera disikapi oleh Pemkab dan DPRK setempat, agar polemik yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik,” kata Tgk. Muharuddin menanggapi adanya informasi yang diterima dari warga Aceh Timur terkait adanya polemik sengketa lahan di Teupin Raya, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga :  Komisi III DPRA Desak PT ALIS Lengkapi Perizinan dan Kebun Plasma

​Muharuddin mengingatkan bahwa penanganan yang lambat berpotensi memicu gesekan sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan bijak dari otoritas daerah sangat diperlukan.

Baca Juga :  DPRK Banda Aceh Komit Kawal SPMB Ramah Anak: Pendidikan Adil, Aman Psikis & Bebas Diskriminasi

​”Jika didiamkan atau tidak ada penyelesaian, ini bisa bahaya. Pemerintah dan DPRK setempat harus turun tangan mencari solusi penyelesaian polemik tersebut,” ungkap Politisi Partai Aceh ini.

​Masalah Legalitas dan Transparansi Lahan

​Meski mendalami laporan warga, Muharuddin mengaku pihaknya masih memetakan akar persoalan secara menyeluruh. Kendati demikian, laporan awal mengindikasikan adanya dugaan ketidaklengkapan dokumen administrasi dan legalitas dari pihak perusahaan dalam mengelola lahan HGU di wilayah tersebut.

Baca Juga :  MTQ Kemukiman Jruek, Gampong Jruek Bak Kreh Juara Umum

​Politisi senior ini menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik terkait status hukum lahan agar tidak menimbulkan keresahan berlarut-larut.

​”Jadi, kami dari Komisi I DPRA berharap ini dapat diperjelas nantinya ke masyarakat. Jika perusahaan memang memiliki kelengkapan legalitas maka sah-sah saja untuk penggunaan lahannya, namun jika tidak maka itu harus dilengkapi dan diperjelas ke masyarakat, agar tidak terjadi polemik hukum di kemudian hari,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Dorong Keseimbangan PAD dan Ketertiban Lalu Lintas Kota

Daerah

Subuh Berjamaah, Cara Pj Wali Kota Almuniza Ajak Warga Makmurkan Masjid

Aceh

DPRA Bahas Qanun Ketertiban Umum, Atur Aktifitas Malam dan Etika Sosial Bagi Perempuan

Parlementarial

DPRA: Kasus HIV di Aceh Meningkat, Anggaran Pencegahan Terlalu Kecil

Parlementarial

Komisi I DPRA Aceh Terima Aksi Damai Non-ASN, Ceulangiek: Hak Mereka Harus Diperjuangkan

Parlementarial

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Siap Lanjutkan Kursus Pelatih Sepakbola hingga Lisensi C

Parlementarial

Daniel Abdul Wahab Dukung Langkah Mualem Surati Presiden, untuk Selesaikan Tanah Blang Padang

Parlementarial

Pemkot dan DPRK Banda Aceh Sepakati Raqan APBK 2026