Home / Parlementarial

Rabu, 26 November 2025 - 17:43 WIB

Pemkot dan DPRK Banda Aceh Sepakati Raqan APBK 2026

Redaksi

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menandatangani berita acara persetujuan bersama Raqan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dalam sidang paripurna DPRK, Rabu (26/11/2025).

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menandatangani berita acara persetujuan bersama Raqan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 dalam sidang paripurna DPRK, Rabu (26/11/2025).

Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyepakati Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (Raqan APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan pimpinan DPRK dalam sidang paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu, 26 November 2025.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, didampingi dua Wakil Ketua, Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad, serta diikuti seluruh anggota dewan.

Baca Juga :  Ketua DPRK Banda Aceh Minta Eskalator di Mal Pelayanan Publik Diperbaiki

Dari unsur eksekutif turut hadir Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, Sekretaris Daerah Kota Jalaluddin, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Wali Kota Illiza menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK yang telah bekerja keras melalui berbagai tahapan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Kerja sama ini membuktikan bahwa eksekutif dan legislatif mampu menjalin hubungan yang produktif dan konstruktif. Perbedaan pandangan bukan penghalang, tetapi justru memperkaya kualitas kebijakan yang akan kita jalankan,” ujar Illiza.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Minta Penjualan Kondom di Indomaret dan Alfamart Ditertibkan

Ia menegaskan, penandatanganan nota kesepakatan ini bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk komitmen bersama dalam menentukan arah pembangunan Kota Banda Aceh untuk satu tahun ke depan.

“Ini adalah wujud nyata sinergi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Illiza juga berharap DPRK terus memberikan dukungan penuh demi keberlanjutan program-program prioritas, percepatan transformasi pelayanan publik, serta kebijakan yang semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Komisi II DPRA Identifikasi Dampak Bencana Hidrometeorologi, Susun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi

“APBK 2026 harus benar-benar berpihak kepada rakyat, responsif terhadap kebutuhan daerah, dan selaras dengan visi Kota Kolaborasi,” sebutnya.

Usai penandatanganan kesepakatan tersebut, Pemkot Banda Aceh akan segera menyiapkan dokumen lanjutan untuk dievaluasi oleh Pemerintah Aceh.

“Sehingga Qanun APBK Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan tepat waktu dan dilaksanakan secara efektif mulai 1 Januari 2026,” pungkas Illiza.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Sinergi Pango: Abang Samalanga dan Dek Gam Perkuat ‘Marwah’ Legislatif di Momentum Idulfitri

Parlementarial

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Soroti Peran Strategis Majlis Taklim

Parlementarial

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Menjadi Pembina Upacara di SDN 66 Ilie dan Berikan Pesan Inspiratif Kepada Siswa

Parlementarial

Ketua DPRK Banda Aceh dan Wali Kota Hadiri Relaunching AMANAH, Tinjau Produk Fesyen UMKM Banda Aceh

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Beri Masukan Strategis untuk RTRW Aceh 2025 -2045

Berita

Penetapan Prolega dan Anggota K.I.A Periode 2025–2029 Disahkan DPRA

Parlementarial

Ketua DPRA Tegaskan Sekda Aceh Wajib Tindaklanjuti Evaluasi Kemendagri

Parlementarial

Daniel Abdul Wahab Dukung Langkah Mualem Surati Presiden, untuk Selesaikan Tanah Blang Padang