Home / Parlementarial

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:03 WIB

Fraksi PAN DPRK Banda Aceh: Penataan Parkir Tak Hanya Soal PAD, Tapi Juga Ketertiban dan Kenyamanan

REDAKSI

Fraksi Partai Amanat Nasional DPRK Banda Aceh menilai tata kelola perparkiran di Kota Banda Aceh perlu pembenahan menyeluruh. Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN Sofyan Helmi dalam Rapat Paripurna Rancangan Qanun APBK 2025, Jumat 24 Juli 2026.

Fraksi Partai Amanat Nasional DPRK Banda Aceh menilai tata kelola perparkiran di Kota Banda Aceh perlu pembenahan menyeluruh. Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PAN Sofyan Helmi dalam Rapat Paripurna Rancangan Qanun APBK 2025, Jumat 24 Juli 2026.

Banda Aceh – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menilai bahwa tata kelola perparkiran di Kota Banda Aceh masih membutuhkan pembenahan secara menyeluruh dan serius. Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PAN Sofyan Helmi dalam Rapat Paripurna terkait Rancangan Qanun tentang APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Jumat (24/07/2026)

Karena itu, lanjut Sofyan Helmi Dinas Perhubungan tidak boleh hanya berfokus pada penertiban juru parkir di lapangan, tetapi harus berani melakukan evaluasi total terhadap sistem pengelolaan parkir, termasuk terhadap pihak ketiga yang terlibat dalam pengelolaan titik-titik parkir.

Evaluasi harus mencakup berapa jumlah titik parkir yang sebenarnya, di mana lokasinya, siapa pengelolanya, apa dasar hukum penetapannya, berapa potensi penerimaannya, dan berapa yang benar-benar masuk ke kas daerah.

“Dengan adanya evaluasi tersebut dapat memastikan setiap titik parkir memiliki dasar regulasi yang jelas, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat, tidak menimbulkan kemacetan, serta mampu memberikan kontribusi yang optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah,” kata Sofyan Helmi.

Baca Juga :  Komisi I DPRA Soroti Desa Terisolir di Aceh Utara Pasca Bencana

Fraksi PAN mempertanyakan, jangan sampai titik parkir semakin bertambah, aktivitas pemungutan semakin ramai, tetapi kontribusinya terhadap PAD tidak sebanding dengan potensi ekonomi yang ada. Jika kondisi ini terjadi, maka pemerintah harus segera melakukan evaluasi dan perbaikan sistem secara menyeluruh.

Menurutnya Dinas Perhubungan perlu melakukan pemetaan dan evaluasi terhadap seluruh titik parkir, objek atau lokasi yang ditetapkan sebagai area parkir, serta zonasi parkir di Kota Banda Aceh. Setiap titik parkir harus memiliki dasar regulasi yang jelas, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tidak mengganggu arus lalu lintas, tidak menimbulkan kemacetan, serta memberikan kontribusi yang optimal terhadap PAD.

Fraksi PAN juga menekankan pentingnya penataan sistem pengelolaan parkir secara transparan dan akuntabel, termasuk mekanisme pemungutan, penetapan tarif, pengawasan, pelaporan, dan penyetoran penerimaan parkir ke kas daerah.

Baca Juga :  Ketua DPRA Terima LHP Kinerja Semester II 2025 dari BPK RI Perwakilan Aceh

Fraksi PAN juga meminta agar regulasi perparkiran ditinjau dan dievaluasi secara berkala, khususnya terkait mekanisme penetapan tarif, besaran setoran atau kontribusi, pengelolaan oleh pihak ketiga, penetapan dan pembinaan juru parkir, pengawasan, serta mekanisme pemungutan dan penyetoran retribusi parkir.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dipungut dari masyarakat dapat ditelusuri dengan jelas: siapa yang memungut, berapa yang dipungut, berapa yang menjadi hak pengelola, dan berapa yang masuk sebagai penerimaan daerah,” ujarnya

Sofyan Helmi menambahkan jika pihak ketiga diberikan kewenangan mengelola parkir, maka harus ada kontrak yang jelas, target penerimaan yang terukur, kewajiban pelaporan yang transparan, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi yang tegas. Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pengelolaan sumber penerimaan daerah.

Dokumen kerja sama, mekanisme pengelolaan, pembagian kewenangan, hak dan kewajiban para pihak, serta kontribusi dan penerimaan daerah harus dapat diketahui dan diawasi secara jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Ketua DPRK Terima Pimpinan TVRI Bahas Piala Dunia 2026

Fraksi PAN juga menekankan bahwa penataan parkir tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan PAD. Aspek ketertiban lalu lintas, kenyamanan pengguna jalan, keselamatan masyarakat, dan kepastian pelayanan harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan perparkiran.

Karena itu, Fraksi PAN mendorong Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perparkiran, termasuk seluruh kerja sama dengan pihak ketiga.

Hasil evaluasi tersebut harus menjadi dasar untuk memperbaiki regulasi, menata kembali titik parkir, meningkatkan transparansi pengelolaan, serta memastikan potensi PAD dapat dioptimalkan.

Bagi Fraksi PAN, jangan sampai masyarakat melihat parkir ada di mana-mana, tetapi PAD yang masuk tidak sebanding dengan potensi yang seharusnya diterima daerah. Parkir harus tertib, masyarakat harus nyaman, pengelola harus transparan, dan PAD harus meningkat.

“Inilah tata kelola perparkiran yang sehat, adil, profesional, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta Pemerintah Kota Banda Aceh,” tuturnya.  [Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Wakil Ketua DPRK: HUT Ke – 821 Tantangan Banda Aceh ke Depan Adalah Ekonomi Rakyat dan Keadilan Pembangunan

Parlementarial

DPRA Nilai Penunjukan Muhazar Pimpin RSUDZA Sudah Tepat

Parlementarial

Tiga Anggota DPRA dari Partai Aceh resmi Dilantik

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Dukung Komisi II DPR RI: Buka Jalur PPPK Penuh Waktu untuk Honorer

Parlementarial

Dorong Optimalisasi KEK Arun, Ketua Komisi III DPRA Dukung Sikap Tegas Pemerintah Aceh

Parlementarial

Bahas LKPJ TA 2025, Komisi II DPRK Banda Aceh Gelar Rapat Evaluasi Mendalam Bersama DPPKP

Parlementarial

Tgk Ahmada MZ, Ulama dan Senator Aceh yang Berjuang Untuk Pendidikan dan Kesejahteraan Daerah

Parlementarial

DPRK Gelar Paripurna Hasil Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Periode 2025-2030