Home / Peristiwa

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:36 WIB

DLH Aceh Timur Buka Posko Pengaduan 24 Jam Terkait Semburan Diduga Gas Sumur Bor di Madat

REDAKSI

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Timur membuka layanan posko pengaduan 24 jam menyusul semburan diduga gas dari aktivitas pengeboran sumur air di Desa Matang Keupula Satu, Kecamatan Madat, Jumat (7/8/2026).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Timur membuka layanan posko pengaduan 24 jam menyusul semburan diduga gas dari aktivitas pengeboran sumur air di Desa Matang Keupula Satu, Kecamatan Madat, Jumat (7/8/2026).

ACEH TIMUR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Timur resmi membuka layanan posko pengaduan masyarakat selama 24 jam menyusul ditemukannya semburan diduga gas dari aktivitas pengeboran sumur air di Desa Matang Keupula Satu, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Izin Lingkungan serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Aceh Timur, Hermansyah, mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui kanal resmi DLH jika menemukan kejadian yang berpotensi memicu dampak lingkungan maupun mengancam keselamatan warga.

Baca Juga :  Aspal Jembatan Kembar Peureulak Terancam Ambruk, Warga Khawatir Keselamatan Pengguna Jalan

“Setiap laporan yang masuk akan kami teruskan kepada instansi yang berwenang sesuai lingkup tugas masing-masing untuk ditindaklanjuti. Kami juga mengingatkan masyarakat mendekati sumber semburan gas karena ada potensi bahaya,” ujar Hermansyah, Minggu (9/8).

Baca Juga :  Mobil Terjun ke Laut di Ulee Lheue, Pengemudi Selamat

Semburan air yang diduga bercampur gas tersebut sebelumnya terjadi pada Jumat (7/8) saat proses pengeboran sumur warga. Material semburan yang diperkirakan mencapai ketinggian hingga 12 meter sempat memicu antusiasme warga sekitar untuk berdatangan dan menyaksikan lokasi secara langsung.

Hermansyah menjelaskan bahwa indikasi keberadaan gas sejauh ini didasarkan pada informasi serta pengamatan awal warga di lokasi kejadian. Kendati demikian, kepastian jenis dan kandungan material tersebut masih memerlukan pemeriksaan teknis dan verifikasi ilmiah dari pihak yang berwenang.

Baca Juga :  Gedung DPRA Terbakar, Api Berkobar di Ruang Humas dan Sekretariat

“Kewenangan tersebut ada pada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral atau ESDM maupun Dinas ESDM Provinsi Aceh, bukan kewenangan DLH Kabupaten Aceh,” tegasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Ketua PWI Aceh, Begini Kronologinya

Peristiwa

Warga BTS Ulu Digegerkan Penemuan Mayat Karyawan PT Dapo Mengambang di Sungai Pering

Daerah

Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Calang Aceh Jaya

Peristiwa

Pesawat ATR Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Sulsel, Operasi Pencarian Dikerahkan

Peristiwa

Angin Kencang Melanda Aceh Besar: 7 Rumah dan 1 Ruko Rusak, BPBD Imbau Warga Waspada

Peristiwa

Dua Unit Boat Ikan di Lampulo Banda Aceh Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Berita

Warga Banda Raya ditemukan Gantung Diri, Polisi Pasang Police Line di TKP

Aceh

2 Bocah di Aceh Meninggal Tenggelam saat Mandi di Pantai Lhoknga