BANDA ACEH — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh resmi memasukkan nama terduga pemasok kartrid vape getar mengandung etomidate, berinisial RK, ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Kasus penyalahgunaan narkotika golongan dua ini sebelumnya diungkap di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026.
Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menyatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba tersebut, termasuk mengejar RK yang berperan sebagai pemasok utama barang haram itu.
“Hingga saat ini, kepolisian terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu DPO berinisial RK,” ujar Ruddi di Banda Aceh, Senin.
Penyergapan dan Upaya Penerobosan Barikade
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk kartrid vape getar dan diangkut menggunakan kendaraan roda empat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutuan.
Petugas berupaya menghentikan kendaraan pelaku dengan memasang barikade berupa satu unit truk di depan SPBU Desa Cot Meurak, Kabupaten Bireuen. Namun, para pelaku nekat menerobos barikade hingga menabrak dan menyeret satu unit sepeda motor.
Demi mengantisipasi bahaya yang lebih besar bagi warga maupun petugas, tim di lapangan mengambil tindakan tegas dan terukur hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut.
Oknum Anggota Polri Ditangkap, Tiga Orang Melarikan Diri
Dalam penyergapan itu, petugas menangkap pengemudi kendaraan berinisial RF (31), yang diketahui merupakan oknum anggota Polri. Sementara itu, tiga orang penumpang lainnya—seorang pria berinisial T dan dua orang yang identitasnya masih dalam penyelidikan—berhasil melarikan diri dan kini berstatus DPO.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 142 unit kartrid vape getar. Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara mengonfirmasi bahwa seluruh isi kartrid tersebut positif mengandung etomidate.
Alur Transaksi dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RF membeli kartrid tersebut dari RK seharga Rp850 ribu per unit, lalu menjualnya kembali kepada T seharga Rp1 juta per unit. Dari setiap penjualan, RF memperoleh keuntungan sebesar Rp150 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka RF dijerat dengan Pasal 119 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. RF terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun hingga penjara seumur hidup.
Kapolda Aceh menambahkan, dengan asumsi satu kartrid digunakan oleh satu orang, penyitaan 142 unit vape getar tersebut berhasil menyelamatkan setidaknya 142 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Editor: Redaksi









