Home / Hukrim

Kamis, 3 September 2026 - 10:12 WIB

Satu DPO Kasus Curanmor Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar

REDAKSI

Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap M (24), DPO kasus curanmor di Desa Lam Leupung Kuta Cot Glie.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar menangkap M (24), DPO kasus curanmor di Desa Lam Leupung Kuta Cot Glie.

ACEH BESAR — Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Lam Leupung, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar.

Tersangka berinisial M (24), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, diringkus petugas di kawasan Desa Punge Blangcut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, pada Rabu (2/9/2026). Penangkapan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan pelaku.

Baca Juga :  Tragedi di Lahat: Kecanduan Judi Slot, Anak Tega Mutilasi dan Bakar Ibu Kandung

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan melalui Kasat Reskrim AKP M. Rochli Hanafi mengonfirmasi bahwa M merupakan buron atas kasus yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP.B/21/VII/2026/SPKT/Polres Aceh Besar/Polda Aceh tertanggal 15 Juli 2026.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Aceh Besar guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP M. Rochli Hanafi.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Wanita Paruh Baya Pencuri Uang yang Menyamar Sebagai Pemulung

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul berplat nomor BL 6412 JL yang diduga kuat berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP.

Menanggapi kejadian ini, kepolisian mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan curanmor. Warga diminta selalu memarkirkan kendaraan di area yang aman, terang, dan jika memungkinkan terpantau kamera CCTV. Selain itu, pemilik kendaraan disarankan menggunakan kunci ganda atau kunci cakram, memasang alarm atau GPS, serta tidak meninggalkan dokumen penting maupun kunci cadangan di dalam kendaraan.

Baca Juga :  3 Tersangka Narkoba di Medan Diancam Hukuman Mati

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tragedi di Lahat: Kecanduan Judi Slot, Anak Tega Mutilasi dan Bakar Ibu Kandung

Hukrim

Kemarin Motornya Maling, Kini Malah Motor Korban yang Ditinggalkan usai Ketahuan saat di Curi

Hukrim

Gegerkan Warga, Laporan Begal Nakes RSUD Waluyo Jati Probolinggo Ternyata Cuma Rekayasa

Hukrim

Haji Uma: Kekerasan Terhadap Anak Adalah Delik Biasa, Jangan Selesaikan dengan Damai

Hukrim

Polres Pidie Tangkap 4 Orang dan Sita Ekskavator di Lokasi Tambang Emas Ilegal Tangse

Hukrim

Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Billiard Dan Cafe Remang – Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 

Daerah

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diringkus Kurang dari Tiga Jam

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Pemerkosa Anak di Darussalam