Home / Hukrim

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Polres Pidie Tangkap 4 Orang dan Sita Ekskavator di Lokasi Tambang Emas Ilegal Tangse

REDAKSI

Polres Pidie menggerebek lokasi pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Minggu (9/8/2026) dini hari.

Polres Pidie menggerebek lokasi pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Minggu (9/8/2026) dini hari.

Banda Aceh — Kepolisian Resor (Polres) Pidie menggerebek lokasi pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan empat orang beserta satu unit alat berat.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin, mengonfirmasi penggerebekan tersebut. Selain menangkap empat orang, polisi turut menyita satu unit ekskavator di tempat kejadian perkara.

“Tim Polres Pidie mengamankan empat orang dalam penggerebekan tambang emas ilegal di kawasan hutan Tangse. Selain itu, tim juga mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator,” ujar AKBP Jaka Mulyana.

Baca Juga :  Ketua KPK dan Kapolri Bahas Upaya Tingkatkan Indeks Persepsi Korupsi

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial Y (34), PM (19), J (36), dan MF (21). Seluruhnya langsung dibawa ke Mapolres Pidie di Sigli untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan Y yang bertindak sebagai operator ekskavator sebagai tersangka. Sementara tiga orang lainnya, yakni PM, J, dan MF, ditetapkan sebagai saksi.

Tersangka Y dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan b jo Pasal 89 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga :  Dua Pria Ditangkap di Lhoksemawe,Sabu 1 Kg Disita

Menempuh Medan Terjal Berjalan Kaki 4 Jam

Kapolres menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Minggu (9/8) dini hari. Lokasi tambang berada di medan terjal yang tidak bisa diakses dengan kendaraan bermotor, sehingga tim harus berjalan kaki menelusuri jalur alat berat selama empat jam.

“Saat tiba di lokasi, tim menemukan satu unit ekskavator dan tenda pekerja. Tim menyergap tenda tersebut dan dapat mengamankan empat orang. Sedangkan tiga orang lainnya berhasil melarikan diri. Namun, identitas mereka sudah diketahui,” ungkap Jaka Mulyana.

Baca Juga :  Hendak Jual Bentor Curian, Remaja di Banda Aceh di Ringkus Polisi

Selain menahan para pekerja dan menyita ekskavator, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain di lokasi, seperti satu buku catatan kerja, satu unit timbangan emas, serta drum berisi bahan bakar minyak.

Saat ini, Polres Pidie tengah melakukan penyidikan secara intensif, mengejar tiga pelaku yang melarikan diri, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Petugas juga berjanji akan memantau lokasi tersebut agar kegiatan tambang ilegal tidak kembali beroperasi.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

ASN DSI Aceh Bantah Tuduhan Pelecehan di Hiace, Sebut Fitnah dan Rekayasa Politik

Berita

Ketua KPK dan Kapolri Bahas Upaya Tingkatkan Indeks Persepsi Korupsi

Hukrim

Buron TPPO Rohingya Abdur Rohim Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa

Hukrim

. Merasa Difitnah, Almuniza Kamal Tempuh Jalur Hukum terhadap Modus Aceh

Hukrim

Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

Hukrim

Tim Rimueng Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan, Korban Berlumuran Darah

Hukrim

Polres Aceh Tenggara Gerebek Rumah Pengedar Ganja, 11,35 Kilogram Barang Bukti Disita

Hukrim

Ungkap Kasus Curanmor, Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian