Banda Aceh — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh resmi meluncurkan program Ekosistem Layanan Kekayaan Intelektual (Ekoyanki) di Banda Aceh pada Senin. Inovasi ini dihadirkan untuk mendorong hilirisasi dan komersialisasi Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Aceh.
Acara peluncuran tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Kakanwil Kemenkum Aceh Meurah Budiman, serta Wakil Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten I Setda Aceh beserta jajaran tamu penting lainnya.
Program Ekoyanki dirancang sebagai solusi atas tantangan komersialisasi KI di daerah, terutama dalam memberikan nilai tambah pada komoditas unggulan seperti minyak nilam yang dinilai belum optimal menyokong perekonomian lokal.
Dalam sambutannya, Dirjen KI Hermansyah Siregar menyoroti tingginya ekspor minyak nilam Aceh yang sejauh ini masih didominasi dalam bentuk bahan mentah (raw material). Menurutnya, bahan mentah tersebut diolah oleh negara-negara di Eropa menjadi produk parfum mewah dengan nilai jual yang sangat tinggi.
Kondisi tersebut selaras dengan hasil Pengukuran Maturitas KI tahun 2025 yang menempatkan skor Aceh pada tahap Inisiasi. Status ini menuntut adanya integrasi tata kelola ekosistem KI di daerah secara optimal demi menciptakan kesejahteraan pada sektor hilir.
Hermansyah mendorong Aceh agar segera membangun industri hilir yang mandiri dan kuat melalui pengolahan produk turunan serta pengembangan merek kosmetik lokal karya anak daerah.
Dalam pelaksanaannya, Ekoyanki mengusung pendekatan kolaborasi pentahelix yang melibatkan sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku bisnis, media, dan komunitas. Pendekatan ini bertujuan merevitalisasi Sentra KI di kampus maupun daerah agar tidak hanya berfokus pada urusan administratif.
Ia menegaskan agar Sentra KI dapat mengalihkan fokusnya dari sekadar memfasilitasi pendaftaran menjadi lembaga pendampingan bisnis yang berkelanjutan. Hal ini bertujuan agar setiap inovasi dan karya yang terdaftar dapat dimonetisasi, dilisensikan, serta dikembangkan secara komersial di masa depan.
Editor: Redaksi









