Home / Ekbis

Selasa, 8 September 2026 - 10:32 WIB

BPMA Percepat Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat di Bireuen dan Aceh Timur

REDAKSI

BPMA mempercepat penataan dan legalisasi sumur minyak masyarakat di Bireuen dan Aceh Timur lewat verifikasi faktual.

BPMA mempercepat penataan dan legalisasi sumur minyak masyarakat di Bireuen dan Aceh Timur lewat verifikasi faktual.

BANDA ACEH — Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mempercepat proses penataan dan legalisasi sumur minyak masyarakat di Kabupaten Bireuen dan Aceh Timur melalui verifikasi faktual. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh sumur yang ada dapat dikelola secara legal, aman, serta produktif.

Di Kabupaten Bireuen, verifikasi faktual melibatkan Ditjen Migas Kementerian ESDM RI, Ditjen Gakkum ESDM, BPMA, Dinas ESDM Aceh, TNI/Polri, dan Pemkab Bireuen. Dari hasil verifikasi dan uji petik lapangan, sebanyak 83 sumur minyak masyarakat dinyatakan sesuai dengan data inventarisasi. Sebanyak 43 sumur dikelola Koperasi Konsumen Tani Alam Jaya, sedangkan 40 sumur lainnya dikelola oleh CV Aljadid Khafifa Buana.

Baca Juga :  Layanan Operasional Bank Aceh Tutup Selama Libur Lebaran Idul Fitri 1446 H

Kepala BPMA, Mawardi Nur, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan komitmen pihaknya untuk menghadirkan kepastian hukum dan membangun tata kelola hulu migas rakyat yang berkelanjutan serta memberikan manfaat ekonomi nyata.

Senada dengan itu, Bupati Bireuen, Mukhlis, menyambut baik dan mengapresiasi dukungan pemerintah pusat serta BPMA. Ia menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung pengelolaan sumur agar berjalan tertib. Ketua Task Force Sumur Minyak Masyarakat, Ibnu Hafizh, menambahkan bahwa verifikasi faktual ini merupakan tahapan krusial sebelum masuk ke skema kerja sama produksi secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  DPRA Aceh Fokus Wujudkan Ketertiban dan Kesejahtraan Masyarakat

Selain di Bireuen, BPMA mendampingi SKK Migas melakukan verifikasi lapangan di wilayah kerja Pertamina EP Rantau, Kabupaten Aceh Timur, pada 31 Agustus hingga 5 September 2026 bersama pemda, aparat keamanan, dan KKKS.

Penataan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur pengelolaan sumur eksisting melalui BUMD, koperasi, atau UMKM bermitra dengan KKKS. Regulasi ini menegaskan tidak ada pembukaan sumur baru serta tetap mengutamakan keselamatan, lingkungan, dan kepatuhan hukum.

Baca Juga :  Harga Kebutuhan Pokok di Aceh Barat Melonjak, Pasokan Ayam dan Daging Sapi Ikut Tertekan

Melalui percepatan verifikasi ini, BPMA mendorong transformasi pengelolaan sumur minyak masyarakat dari kegiatan informal menjadi aktivitas yang legal, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kontribusi migas Aceh bagi ekonomi daerah dan produksi migas nasional.***

Penulis: Tika Fitri Lestari 

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Ekbis

Bagikan Dividen Rp372,5 Miliar, Solusi Bangun Indonesia Buktikan Resiliensi di Tengah Tantangan Industri

Ekbis

Realisasi Anggaran TKD Pascabanjir Aceh Tenggara Masih Rendah, Baru Capai 25,85 Persen

Daerah

Kebangkitan Cokelat Sabang: Dari Dapur Sederhana, CokBang Mengguncang Pasar Global dan Menghidupkan Harapan Petani

Ekbis

Koperasi Tambang Rakyat dan Polemik Kewenangan Aceh

Ekbis

Bank Aceh Salurkan Rp50 Miliar untuk UMKM dan Pemberdayaan Perempuan

Ekbis

Pengembangan 600 Bibit Mangga Kiojay di Aceh Utara Diharapkan Mampu Dongkrak Ekonomi Warga

Ekbis

Rasa Manis dari Ujung Barat Nusantara: Kisah Cokbang Mengangkat Harkat Kakao Sabang Menjadi Kekuatan Ekonomi Baru

Ekbis

Wujudkan Komitmen “Melayani Sepenuh Hati”, BSI Hadirkan Layanan Call Center Bebas Pulsa Berbasis VoIP