Home / Ekbis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:09 WIB

DPRK dan Pemkab Aceh Utara Konsultasi dengan BPMA Bahas Raqan Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat

REDAKSI

Badan Legislasi DPRK Aceh Utara bersama perwakilan Setdakab Aceh Utara menggelar konsultasi ke Badan Pengelola Migas Aceh terkait penyusunan Rancangan Qanun Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat. Pertemuan berlangsung di Kantor BPMA Banda Aceh, Rabu 12 Agustus 2026

Badan Legislasi DPRK Aceh Utara bersama perwakilan Setdakab Aceh Utara menggelar konsultasi ke Badan Pengelola Migas Aceh terkait penyusunan Rancangan Qanun Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat. Pertemuan berlangsung di Kantor BPMA Banda Aceh, Rabu 12 Agustus 2026

BANDA ACEH – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara bersama perwakilan Setdakab Aceh Utara menggelar konsultasi terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Arun, Kantor BPMA, pada Rabu (12/8/2026). Rombongan diterima secara langsung oleh Wakil Kepala BPMA Nizar Saputra, didampingi Deputi Dukungan Bisnis, Kepala Divisi DFHE, serta tim BPMA.

Konsultasi ini menjadi bagian penting dari proses penyusunan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Utara tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat yang saat ini telah memasuki tahap pembahasan. Kunjungan bertujuan untuk memperoleh informasi serta masukan dari BPMA demi menyempurnakan substansi Raqan, khususnya pada aspek regulasi, kewenangan, pengawasan, pembinaan, hingga mekanisme pengelolaan.

Baca Juga :  Berlakunya Tarif 32% Pada 1 Agustus 2025 Mendatang di Indonesia,Industri Padat Karya Terpukul Paling Keras

Mawardi menyampaikan apresiasi atas iktikad pemerintah dalam menata kawasan tersebut.

“Kami menyambut baik iktikad pemerintah untuk melegalkan dan menata pengelolaan sumur minyak masyarakat. Karena itu, kami ingin memastikan informasi terkait legalitas pengelolaan minyak, baik dari aspek pengawasan, pembinaan, maupun potensi pendapatan daerah,” ujar Mawardi.

Baca Juga :  BEI Perketat Pengawasan Terhadap Telkom (TLKM) Buntut Investigasi Regulator AS

Ia juga menambahkan bahwa konsultasi ini krusial untuk mendapatkan kejelasan mengenai batas kewenangan Pemkab Aceh Utara dalam pengelolaan sumur masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Edy Kurniawan, menyatakan pihak BPMA akan mempelajari draft regulasi yang tengah dirancang.

“Kami akan mempelajari lebih lanjut karena baru mendapatkan informasi mengenai substansinya. Kami tentu perlu melihat secara menyeluruh agar pengaturannya dapat selaras dengan ketentuan yang sudah ada,” kata Edy.

Baca Juga :  BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja

Dalam kesempatan itu, Edy turut memaparkan mekanisme pengusulan dan penetapan sumur minyak masyarakat. Pengajuan diawali oleh Bupati, yang kemudian diproses sesuai mekanisme berlaku hingga memperoleh penetapan dari Gubernur Aceh. Ia juga menyebutkan bahwa dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat nantinya akan melibatkan unsur dari BUMD, Koperasi, dan UMKM. (mun)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Ekbis

Lhokseumawe Terpilih Sebagai Lokasi Pembangunan ORF untuk Migas, Wali Kota Harapkan Manfaat Bagi Masyarakat Lokal

Ekbis

Aceh Terpilih Sebagai Lokasi Penerapan Teknologi CCS Berskala Industri

Berita

Tren Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Ramah Lingkungan BSI Tumbuh 476%

Ekbis

Jelang Musim Haji, Nasabah Tabungan Haji BSI Melesat

Berita

Layanan Operasional Bank Aceh Tutup Selama Libur Lebaran Idul Fitri 1446 H

Ekbis

Berlakunya Tarif 32% Pada 1 Agustus 2025 Mendatang di Indonesia,Industri Padat Karya Terpukul Paling Keras

Ekbis

Bahlil Konfirmasi Impor Minyak Mentah dari AS Mulai Berjalan, Stok BBM Nasional Dipastikan Aman

Ekbis

BSI-ANTAM Gas Pol Industri Bullion, Dorong Ekosistem Emas Nasional Naik Kelas