Banda Aceh — Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersepakat untuk kembali berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait persoalan bendera bulan bintang. Langkah ini diambil pasca-kericuhan yang terjadi saat aksi massa di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyampaikan hasil keputusan tersebut usai rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Minggu. Rapat tersebut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Pangdam IM, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, serta para pemangku kepentingan lainnya.
“Hasil rapat untuk menjadi kesepakatan bersama. Mengenai bendera bulan bintang, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bersama-sama berkonsultasi dengan Kemendagri,” kata Nurlis.
Rapat koordinasi keamanan dan ketertiban umum ini digelar menyusul aksi pengibaran bendera bulan bintang (eks bendera GAM) oleh sekelompok massa pada Sabtu (15/8). Dalam aksi yang berlangsung di tengah kegiatan zikir dan doa bersama peringatan 21 tahun hari damai Aceh (MoU Helsinki) tersebut, massa menurunkan bendera Merah Putih untuk digantikan dengan bendera bulan bintang, serta mencopot lambang Garuda Pancasila di Pendopo Gubernur Aceh.
Aksi tersebut berujung ricuh saat petugas keamanan mencoba melakukan pencegahan, hingga aparat sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. Menurut Nurlis, gambaran dari Forkopimda menunjukkan kondisi Aceh saat ini sudah kembali kondusif, meski tetap dalam pengawasan serius.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRA Zulfadli (Abang Samalanga) menegaskan bahwa persoalan bendera bulan bintang sebenarnya telah memiliki payung hukum daerah, yakni Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Namun, pengibarannya selalu menimbulkan masalah dan kebingungan di masyarakat, sehingga memerlukan kepastian hukum yang jelas dari pemerintah pusat.
“Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat (dalam hal ini Kemendagri) apakah Bendera Bintang Bulan boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak,” ujar Nurlis mengutip pembahasan rapat.
Dari rapat koordinasi tersebut, Forkopimda Aceh menyepakati enam poin rekomendasi:
Menjaga Kondusivitas: Memastikan Aceh tetap aman, damai, dan kondusif.
Pendekatan Persuasif: Menahan diri, mencegah aksi serupa terulang, serta mengutamakan pendekatan persuasif.
Penguatan Komunikasi: Menguatkan komunikasi dengan ulama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan eksponen masyarakat.
Narasi Menyejukkan: Membangun satu narasi komunikasi publik yang menenangkan melalui imbauan.
Komitmen Perdamaian: Menegaskan bahwa perdamaian adalah fondasi bersama untuk membangun Aceh yang lebih baik di masa depan.
Kepastian Hukum: Pemerintah Aceh dan DPRA akan berkonsultasi ke Mendagri guna memperoleh kepastian hukum terkait bendera bulan bintang.
Editor: Redaksi










